Jumlah Konsumen Kripto per Februari 13,31 Juta, Pedagang Kripto Kini Bertambah 3 Menjadi 19
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen aset kripto di Indonesia per Februari 2025 telah mencapai 13,31 juta orang.
"Per Februari 2025, kami mencatat kembali meningkatnya jumlah konsumen yang berada di tren peningkatan yang berada di 13,31 juta. Di mana di Januari 2025 tercatat ada 12,92 juta konsumen aset kripto," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Sementara jumlah transaksi kripto pada periode Februari 2025 sudah mencapai Rp 32,78 triliun. Nilai tersebut turun dibanding Januari yang di Rp 44,07 triliun. Adapun jika diakumulasi maka transaksi dalam dua bulan pertama di tahun ini mencapai Rp 76,85 triliun, ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 55,26 triliun. Sedangkan sepanjang tahun 2024 nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun dan 2023 jumlah transaksinya Rp 149,3 triliun. Adapun jumlah transaksi kripto tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan pencapaian Rp 859,4 triliun.
Di sisi lain, hingga kuartal I 2025, Hasan mengatakan ada tambahan tiga pedagang aset kripto baru, sehingga secara total ada sebanyak 19. Di mana, dari jumlah tersebut ada yang memiliki kemitraan secara regional dan global, serta afiliasi dengan entitas global. "Namun meski terkait afiliasi asing, mereka harus tunduk terhadap setiap peraturan domestik, termasuk perundangan yang berlaku, aspek tata kelola, dan keamanan sistem, perlindungan dan pelaporan konsumen," katanya.
Baca Juga
Standard Chartered dan OKX Luncurkan Program Agunan Kripto Dubai
Dinamika pasar kripto, sambung Hasan dipengaruhi berbagai sentimen global. Bahkan saat ini banyak pemimpin negara yang sudah mengembangkan penggunaan aset kripto di negaranya masing-masing yang mana hal ini memicu gelombang optimisme para investor secara global.
Indonesia memang menjadi pasar yang menarik terkait pemasaran aset kripto. Bahkan Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam adopsi kripto global, berdasarkan laporan terbaru “Chainalysis Global Crypto Adoption Index” dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis. Laporan ini adalah laporan tahunan kelima yang diterbitkan oleh Chainalysis.
Pada laporan ini tercatat bahwa meskipun penggunaan kripto sebagai alat pembayaran resmi dilarang, namun Indonesia tetap mencatatkan transaksi aset digital yang signifikan. Laporan tersebut melacak adopsi kripto di 151 negara, dan mencatat tingginya volume transaksi terdesentralisasi yang dilakukan dalam skala ritel, khususnya di negara-negara dengan daya beli yang lebih rendah, termasuk Indonesia. Selain itu, tujuh dari 20 negara teratas dalam indeks adopsi global Chainalysis berasal dari Asia Selatan dan Asia Tenggara, seperti Indonesia, Vietnam, dan Filipina.
Baca Juga
Tarif AS Tekan Pasar, Stablecoin Jadi Pilihan Investor Kripto Lokal
Lebih lanjut, per Maret 2025, OJK mencatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. “OJK telah menyetujui perizinan di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang,” paparnya.
Sementara terkait penyelenggara sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Hasan menyebutkan per Maret sudah ada 25, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 15 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

