Bertambah Lagi, Ini Daftar Terbaru 21 Pedagang Aset Kripto yang Resmi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Central Finansial X (CFX), merilis daftar terbaru 21 perusahaan anggota bursa yang telah resmi mengantongi izin sebagai pedagang aset keuangan digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 28 Agustus 2025. Jumlah tersebut bertambah satu dengan kedatangan PT Aset Instrumen Digital (Astal) sebagai pedagang aset kripto.
"Selamat untuk PT Aset Instrumen Digital (Astal), anggota PT Central Finansial X (CFX) yang telah resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terima kasih telah menjadi bagian dari ekosistem aset kripto yang terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri yang berkualitas dan berintegritas. Bersama Bursa CFX, kita ciptakan masa depan yang lebih cerah untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto," tulis CFX dikutip dari media sosialnya, Kamis (28/8/2025).
Dalam pengumuman resmi, CFX menegaskan bahwa ke-21 anggota tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan regulasi dan standar operasional yang ditetapkan otoritas, sehingga berhak menjalankan perdagangan aset kripto secara legal di Indonesia.
Baca Juga
CFX Conference 2025: Inovasi Produk dan Pendalaman Pasar Jadi Kunci Ekosistem Kripto RI
Adapun anggota bursa berizin PAKD meliputi Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib Kripto, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku, Nobi, Nanovest, Indodax, Floq, Bitwyre, BTSE Indonesia, Maks, Naga Exchange, Upbit, Koinsayang, Samuel Sekuritas Indonesia, Bittime, dan Astal.
CFX menegaskan, kehadiran 21 anggota bursa berizin ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Sebagai informasi, jumlah aset kripto yang tercatat 1.181 jenis koin hingga Juli 2025. Sedangkan jumlah investor aset kripto hingga Juni 2025 telah mencapai 15,85 juta pengguna, dengan nilai transaksi menembus Rp 224,11 triliun pada semester I 2025.
Baca Juga
Transaksi Derivatif Kripto di Bursa CFX Tembus Rp 33,54 Triliun di Semester I 2025
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset, Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ini terdapat 20 pedagang aset kripto yang sudah berizin penuh OJK. “Ada 10 calon pedagang aset keuangan digital yang sedang kami proses perizinannya,” ungkap Hasan beberapa waktu lalu.
Hasan mengatakan, perkembangan regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibanding sejumlah negara lain. Hal ini dianggap sebagai modal penting untuk memperkuat ekosistem domestik.

