OJK Rilis Regulasi Baru, Perkuat Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek untuk Lindungi Investor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Dalam siaran pers, Selasa (15/7/2025) OJK menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan pelindungan investor di pasar modal melalui pengaturan yang lebih komprehensif. Terutama bagi Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), Perusahaan Efek Daerah (PED), serta PPE yang berperan sebagai mitra pemasaran.
Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.
Baca Juga
ETF Emas Siap Melantai di BEI Kuartal IV 2025, Tunggu Regulasi OJK Terbit
POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.
Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.
Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek.
Baca Juga
Izin OJK Terbit, Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Resmi Beroperasi
Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:
1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE
2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan
3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI
4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE
5. Fungsi yang wajib dimiliki PED
6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE
7. Alih daya fungsi PPE
8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
Regulasi ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian, yakni pada 11 Desember 2025. Selama masa transisi, OJK akan terus melakukan sosialisasi serta pengawasan intensif untuk memastikan implementasi POJK ini berjalan optimal dan membawa manfaat nyata bagi perlindungan investor serta integritas pasar modal nasional.

