Perkuat Daya Saing Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, OJK Rilis POJK 35/2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memperkuat daya saing perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, penerbitan POJK ini untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing agar semakin fleksibel, efisien, dan kompetitif.
“Perubahan ini diarahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi perusahaan dengan menyederhanakan regulasi yang bersifat administratif agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang lebih efektif,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (13/1/2025).
Baca Juga
OJK Perkuat Industri Pindar, Tekankan Transparansi dan Pencegahan Fraud
POJK 35/2025, lanjut Ismail, juga diharapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.
Baca Juga
Menurutnya, POJK yang mulai berlaku 22 Desember 2025 ini memiliki sejumlah pokok pengaturan, antara lain:
- Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tak mengubah pemegang saham pengendali.
- Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
- Penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor.
- Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dan pembiayaan multiguna dengan cara fasilitas dana.
- Penyesuaian rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha yang tidak disertai agunan.
- Relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan investasi yaitu dapat dilakukan tanpa melalui tatap muka secara fisik.
- Penyesuaian persyaratan rasio non performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan untuk perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0%.
- Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
- Penyesuaian pengalihan risiko pembiayaan.
- Mendorong kemudahan pemberian pembiayaan walaupun dengan data historis debitur, serta tetap mengedepankan manajemen risiko.

