OJK Imbau Investor Tetap Waspadai Sentimen Global, Ada Apa?
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pelaku pasar dan investor untuk tetap waspada dan cermat dalam merespons dinamika pasar global, khususnya terkait perkembangan terbaru dari proses banding tarif resiprokal AS di Pengadilan Tingkat Federal AS.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan keputusan pengadilan di Amerika Serikat yang dirilis pada 28 Mei 2025 lalu sempat menimbulkan sentimen positif di sejumlah bursa Asia, termasuk Nikkei Jepang dan KOSPI Korea Selatan, dengan catatan penguatan pada 29 Mei 2025.
Baca Juga
PGEO Kucurkan Dividen Jumbo Rp 2,2 Triliun dan Genjot Kapasitas Energi Hijau
Namun demikian, ia menyoroti, euforia tersebut tidak berlangsung lama. Pada 30 Mei 2025, mayoritas bursa Asia kembali melemah. Hal ini terjadi karena keputusan pengadilan tersebut masih dalam proses banding, dan sejumlah kebijakan tarif yang masih berlaku.
“Ekspektasi bahwa keputusan pengadilan tersebut dapat memberikan sentimen positif dan membuat indeks harga saham gabungan (IHSG) ‘fly to the moon’. Menurut kami, perlu untuk dipertimbangkan dan diperhatikan dengan seksama khususnya untuk investor dalam mengambil keputusan investasinya,” ujar Inarno dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu, (4/6/2025).
Baca Juga
Penuhi Ketentuan OJK, Spin Off BTN Syariah Siap Direalisasikan
Ia juga menjelaskan bahwa karena pasar saham Indonesia libur sejak 29 Mei hingga kemarin, baru pada hari ini pasar domestik mulai menunjukkan reaksi terhadap sentimen tersebut. Sehubungan dengan itu, OJK mengingatkan investor untuk tidak bersikap reaktif secara berlebihan terhadap satu peristiwa global dan tetap fokus pada analisis mendalam terhadap tren kebijakan baik global maupun domestik.
“Para investor diharapkan terus memantau perkembangan kebijakan baik global maupun domestik yang dapat mempengaruhi IHSG serta berhati-hati sebelum membuat keputusan investasi,” pungkas Inarno.
