Bagikan

Ini Alasan Bambang Brodjonegoro Mundur dari Komisaris Telkom Indonesia

JAKARTA, investortrust.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan pengunduran diri Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro (Bambang Brodjonegoro) dari kursi komisaris utama/komisaris independen perseroan. Manajemen emiten berkode sama TLKM ini menyatakan, pengunduran diri tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. 

“Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, kami telah menerima surat pengunduran diri dari Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, selaku komisaris utama/komisaris independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk,” tulis manajemen, dikutip dari keterbukaan informasi, Minggu (14/04/2025). 


Baca Juga

Investasi Bengkak Rp 121 Triliun, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Berdarah-Darah


Dalam surat pengunduran diri tersebut disampaikan, pengunduran diri mantan Menteri Keuangan periode 2014-2016 ini sehubungan dengan penunjukannya sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI). 


“Ini sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI, yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis. Itu termasuk di badan usaha milik negara (BUMN),” ucap manajemen. 

 
RUPS

Selanjutnya, perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait pengunduran diri Bambang Brodjonegoro sesuai ketentuan yang berlaku. Ini termasuk kewajiban menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS), untuk memutuskan permohonan diri tersebut paling lambat 90 hari setelah tanggal diterimanya pengunduran diri. 


“Jika pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro telah berlaku efektif, maka jumlah anggota dewan komisaris perseroan berkurang menjadi delapan orang, di mana di antaranya terdiri dari dua orang komisaris independen,” tulis manajemen. 


Baca Juga

Presiden Prabowo akan Bertemu Emir Qatar, MoU Strategis Ditandatangani


Sehingga dapat disimpulkan, kata manajemen, setelah pengunduran diri Bambang Brodjonegoro, perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah komisaris independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal. Ini karena jumlah komisaris independen kurang dari 30% dari total anggota dewan komisaris. 


“Terkait hal tersebut, pemenuhan kuota komisaris independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat, dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 hari setelah surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro diterima oleh perseroan,” sambung manajemen. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024