Cashlez (CASH) Kantongi Izin Penggunaan Layanan QRIS dari BI
JAKARTA, investortrust.id – Emiten fintech PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) atau Cashlez memperoleh persetujuan sebagai penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan standar nasional QR Code pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Bank Indonesia (BI).
Terkait layanan ini, Cashlez menggandeng PT Alto Network (Alto) dengan tujuan memudahkan transaksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Peluncuran QRIS Cashlez digelar di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Presiden Direktur Cashlez, Irianto Kusumadjaja, mengatakan, selain untuk semakin memudahkan transaksi pembayaran merchant Cashlez yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM di Indonesia, Cashlez berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi digital payment agar UMKM semakin berkembang seiring dengan kemajuan transaksi digital saat ini.
Baca Juga
Puradelta (DMAS) Catat Laba Rp 607 Miliar, Penyebab Penurunan Kinerja Diungkap
Mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM, dari sekitar 65 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 17,2 juta atau kurang lebih 26,5% UMKM yang terhubung ke dalam ekosistem digital.
Dengan mengembangkan merchant Cashlez untuk masuk dalam ekosistem digital, diyakini dapat membuat merchant Cashlez lebih optimal dalam menjalankan bisnisnya dengan semakin luasnya jangkauan basis konsumen merchant Cashlez.
“Kehadiran Cashlez sebagai penyelenggara QRIS merupakan komitmen Cashlez untuk memberikan layanan terbaik bagi para merchant Perseroan yang akan semakin merasakan kepraktisan dalam setiap transaksi pembayaran konsumen. Serta dengan menggandeng ALTO sebagai switching company,” paparnya dalam keterangan resminya.
Baca Juga
Cetak Laba Rp 630,52 Miliar, Matahari (LPPF) Ungkap Strategi Pacu Penjualan 2024
Lebih lanjut dikatakan, Cashlez optimistis dapat turut berkontribusi dalam target pemerintah Indonesia yang ingin mengembangkan 30 juta UMKM tergabung dalam ekosistem digital untuk mendorong perekonomian nasional.
