Emiten ‘Buyback’ Saham Tanpa RUPS Diberlakukan, OJK Ungkap Pertimbangan Ini
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan pemegang saham atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan. Hal ini diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari highest to date.
Baca Juga
Kurangi Volatilitas Pasar, OJK Terapkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Berlaku 6 Bulan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan, keputusan tersebut telah memperhatikan POJK nomor 13 tahun 2023. Tepatnya pasal 2 huruf G yang mengklasifikasi ‘kondisi lain’ sehingga perlakuan khusus berupa izin buyback tanpa RUPS disahkan.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata anggota dewan OJK tersebut dalam Konferensi Pers Respons Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall Gedung BEI, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Inarno berharap, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025.
Baca Juga
Rancang ‘Buyback’ Saham Rp 300 Miliar, Manajemen Sido Muncul (SIDO) Ungkap Tujuan Ini
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Pada praktiknya kebijakan ini diharap dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

