Link Net Yakin Pelanggan First Media Tak Akan Kabur karena Kenaikan PPN Jadi 12%
JAKARTA, investortrust.id - PT Link Net Tbk (LINK) meyakini kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), menjadi 12% pada 2025, tidak akan memiliki dampak signifikan terhadap perusahaan. PPN sebelumnya sudah naik dari 10% menjadi sebesar 11% saat ini.
Chief Sales & Marketing Officer PT Link Net Tbk, Ronald Chandra Lesmana menyebut, kenaikan PPN ini sejatinya sudah menjadi kebijakan pemerintah. Dengan demikian, Link Net hanya bisa ikut mendukung hal tersebut.
“Ya ini mau gak mau Link Net, kita ,harus mendukung program pemerintah. Impact ke perusahaan harusnya tidak ada, karena ini nation wave punya program, dan ini bukan hanya berlaku untuk perusahaan internet,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga
Link Net (LINK) Buka Peluang Lompatan Pendapatan, Jika Aksi Ini Terwujud
Membebankan Pelanggan
Kenaikan PPN menjadi 12% diakui Ronald akan lebih membebankan para pelanggan. Meski begitu, ia meyakini kenaikan ini tidak akan membuat masyarakat untuk berhenti berlangganan.
“Ini saya pastikan tidak ada dampak. Memang dari sisi pelanggan ya kita harus membayar lebih. Tapi saya rasa itu gak mengurangi minat masyarakat untuk berlangganan internet,” kata Ronald.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif PPN itu sudah menjadi amanat undang-undang (UU) untuk dinaikkan tahun depan. Maka itu, pemerintah hanya bisa melaksanakan.
Berdasar Pasal 7 ayat 1 UU HPP, saat ini, tarif PPN sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Kemudian tarif PPN kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
"Pertama, kita lihat tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Kalau keberlanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," sebut Airlangga.

