Saham Danasupra Erapacific (DEFI) Terancam Delisting Usai Izin Usaha Dicabut
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan para pemodal terkait potensi delisting atau pencoretan saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) dari lantai bursa saham.
Diketahui, saham perusahaan yang bergerak di bisnis sewa guna usaha, anjak piutan dan pembiayaan konsumen ini telah disuspensi BEI selama 24 bulan terakhir.
Suspensi dilakukan BEI terkait masalah keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut kegiatan usaha DEFI lantaran ekuitas perseroan sebagai perusahaan pembiayaan masih di bawah Rp 100 miliar.
Baca Juga
Wall Street Bangkit, Nasdaq Melesat di Atas 2% Didukung Saham Teknologi
Potensi delisting saham DEFI disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari, dalam Pengumuman BEI yang dilansir, Senin (8/1/2024) malam.
‘’Dapat kami sampaikan bahwa saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 24 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan,’’ ulas Lidia dan Ari.
Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila:
Baca Juga
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secarahukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka,dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler danPasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
‘’Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Irianto Kusumadjaja dengan nomor telepon (021) 51401157 selaku Sekretaris Perusahaan,” sebut BEI.
Diketahui, sebanyak 179,48 juta lembar saham DEFI dipegang masyarakat atau mencerminkan kepemilikan sebanyak 26,11%.
Sementara PT Asuransi Jiwa Kresna tercatat sebagai pemegang saham utama yang memiliki 162 juta saham atau 23,57% saham Perseroan.
PT Intan Sakti Wiratama menguasai 143,76 juta lembar saham atau 20,92%, sedangkan PT Jesivindo Juvatama memegang sebanyak 162,60 lembar saham atau 19,94%. Adapun PT memiliki sebanyak 99,41 juta lembar atau setara dengan 14,47 dari total saham Perseroan.

