OJK Cabut Izin Indosterling AM, Ada Dua Emiten Didenda Rp 5,61 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi adiminstratif berupa pencabutan izin usaha kepada satu manajer investasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers RDK (RDKB) Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).
“Bulan Agustus 2024 OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa pencaputan izin usaha kepada satu manajer investasi atas nama PT Indosterling Asset Management,” kata Inarno.
Baca Juga
Lebih lanjut, Inarno bilang OJK juga memberi sanksi administratif berupa denda kepada satu perusahaan efek, dua emiten, satu lembaga penilai, dan dua pihak lainnya sebesar Rp 5,61 miliar.
Di samping itu, OJK optimistis sektor jasa keuangan tetap stabil didukung tingkat permodalan kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global serta perlambatan perekonomian global.
Dalam kesempatan yang sama, OJK menyampaikan bahwa penghimpunan dana di pasar modal Indonesia dalam tren positif, mencapai sebesar Rp135,25 triliun per Agustus 2024.
“Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp 135,25 triliun, di mana Rp 4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru,” kata Inarno.
Baca Juga
BEI: 90% Harga Saham Emiten Baru Naik Pasca Listing di Bursa
Sementara itu, kapitalisasi pasar modal tercatat senilai Rp 13.114 triliun atau naik 6,29% month-to-date (mtd) dan 12,34% year-to-date (ytd). Non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp 28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.
Tren penguatan itu mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencetak all time high dengan rekor tertinggi 7.670,73 pada 30 Agustus 2024 atau menguat 5,72% mtd atau 5,47% ytd.
