OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia, LPS Lakukan Likuidasi
Poin Penting
|
CIANJUR, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat, setelah bank tersebut gagal melakukan penyehatan, khususnya untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 pada 1 September 2026.
Sebelumnya, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai Bank dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025. Keputusan tersebut diambil setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56%, serta peringkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yaitu Desember 2024 dan Juni 2025.
OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai Bank dalam Resolusi (BDR) pada 13 Agustus 2026. Penetapan itu dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, tetapi langkah tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga
Kinerja Stagnan di 2026, OJK Beberkan Alasan BPR/BPRS Revisi Rencana Bisnis
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam siaran persnya, Rabu (2/9/2026) menuliskan, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, LPS memutuskan penanganan BPRS Gaido Indonesia dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga
Perkuat Struktur Daerah, OJK Setujui Konsolidasi 81 BPR/BPRS Menjadi 24 Entitas Baru
BPRS Gaido Indonesia beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OJK meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPRS, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana melalui LPS di Call Center 154, WhatsApp 0811-1154-154, atau email informasi@lps.go.id.
