Jaga Stabilitas Keuangan, Italia Bersiap Terapkan Regulasi Kripto Uni Eropa
JAKARTA, investortrust.di - Italia akan menerapkan peraturan baru pada mata uang kripto sesuai dengan Undang-Undang Pasar dalam Peraturan Aset Kripto Uni Eropa (MiCA). Tujuannya adalah untuk menjamin stabilitas keuangan, mendorong inovasi, dan melindungi konsumen.
Melansir Coinmarketcap pada Selasa (16/7/2024), Gubernur Bank Sentral Italia Fabio Panetta mengumumkan peraturan tersebut dalam pidato yang disampaikan di depan Asosiasi Perbankan Italia (ABI).
Fabio Panetta menyebut, aturan tersebut memprioritaskan pentingnya token uang elektronik (EMT) dan token referensi aset (ART), yang dapat diandalkan dan aman untuk melakukan pembayaran.
Lebih lanjut, rekomendasi tersebut bertujuan untuk menetapkan struktur yang tepat dan mengikat secara hukum untuk token ini, sesuai dengan norma-norma Eropa dan mewakili kemajuan yang signifikan.
MiCA adalah undang-undang awal Uni Eropa (UE) untuk aset kripto, memberikan kepastian hukum dengan mengklasifikasikan aset digital dan menentukan persyaratan spesifik. Tujuan utama organisasi ini adalah untuk melindungi investor, mencegah aktivitas penipuan, dan mematuhi undang-undang anti pencucian uang (AML) dan keuangan.
Di sisi lain, perusahaan kripto terkemuka seperti Binance sudah memodifikasi operasi mereka untuk mematuhi persyaratan yang baru-baru ini diperkenalkan. Sementara itu, perusahaan seperti BingX berkolaborasi dengan kustodian pihak ketiga untuk memperkuat pengamanan aset pengguna.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Bank of Italy berupaya untuk mencapai keseimbangan yang harmonis antara inovasi, stabilitas pasar, dan menjaga kepentingan konsumen.

