Genggam Pangsa Premi 73%, OJK Harap Pertumbuhan Produk Tradisional Dorong Penetrasi Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini produk tradisional menjadi kontributor terbesar penyumbang premi industri asuransi jiwa. Hal ini tercermin dari total premi sebesar Rp 73,51 triliun per Mei 2024, 73,08% diantaranya atau Rp 53,27 triliun berasal dari produk proteksi.
“Sampai dengan akhir Mei 2024, premi dari produk proteksi tumbuh 12,62% secara tahunan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Dengan capaian tersebut, ia berharap produk ini dapat terus tumbuh sehingga mendorong penetrasi asuransi di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 8/2024 mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi.
Baca Juga
Dorong Penguatan Asuransi Kredit, OJK Lakukan Sejumlah Hal Ini
Ke depannya, tidak semua produk asuransi harus mendapat persetujuan dari OJK, namun hanya dalam bentuk pelaporan saja. “Hal ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi,” kata Ogi.
Di lain sisi, lanjutnya, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link memiliki porsi 26,92% dari total premi atau sekitar Rp 19,79 triliun per Mei 2024. Jumlah ini tumbuh negatif 18,23% dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Penurunan premi (unit link) disebabkan turunnya premi produk baru,” ucap Ogi.
Baca Juga
OJK Sebut Dua Perusahaan Asuransi akan Pisahkan Unit Syariahnya Tahun Ini
Regulator, kata Ogi, terus mendorong perbaikan proses pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat bagi para pemegang polis.
“OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban,” ujarnya.
Selain itu, menurut Ogi, pihaknya juga terus melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo kepada pemegang polis.

