Menperin Godok RPP Gas Bumi, 60% Produksi akan Dipakai Industri Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik. Aturan tersebut nantinya menegaskan sebanyak 60% gas yang diproduksi di dalam negeri untuk memenuhi domestic market obligation (DMO)
Hal tersebut disampaikan Menperin Agus setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia pun mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui pembentukan aturan itu.
“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga
Menurut Menperin, bila melihat neraca, saat ini baru 40% persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk. Sementara itu, kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat pada enam tahun ke depan.
Agus menambahkan, dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh kawasan industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi.
Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri. Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas.
Baca Juga
Miliaran Saham GOTO Ludes hanya 15 Menit Usai BEI Dibuka, Order Jual 'Gocap' Berakhir
“Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu melakukan impor,” terang Menperin Agus.
Lebih lanjut, menurut Menperin Agus, RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga bertujuan mendorong sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi terjadi monopoli.
“Selain itu, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian nasional,” tutup Agus.

