Investasi ESG Bertumbuh Pesat, OJK Siapkan Sejumlah Strategi Ini
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatatkan tren peningkatan investasi environment, social, and good governance (ESG) di Indonesia. Kenaikan ditunjukkan perkembangan, baik dari sisi ekuitas maupun penerbitan efek obligasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi mengatakan, dari sisi ekuitas, pada awal 2021 hanya terdapat dua indeks ESG, yaitu SRI-KEHATI dan IDX ESG Leaders dengan total konstituen sebanyak 44 Emiten.
“Saat ini, indeks ESG sudah ada lima, yakni SRI-KEHATI, IDXESGL, ESGQKEHATI, ESGSKEHATI, dan IDXLQ45LCL dengan total konstituen sebanyak 73 Emiten dan pernah tertinggi mencapai 77 konstituen,” kata Inarno dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, (14/6/2024).
Baca Juga
Selain itu, jumlah reksa dana yang berbasis ESG telah meningkat pesat dari 41 reksa dana tahun 2021 menjadi 62 reksa dana. Begitu juga penerbitan efek bersifat utang atau sukuk berbasis ESG, tahun 2022 baru 2 penerbitan EBUS dengan total Rp 10 triliun menjadi 7 penerbitan EBUS dengan nilai Rp 14,04 triliun pada 2023.
“Dan pada tahun ini, hingga 7 Juni 2024 tercatat 4 penerbitan EBUS dengan nilai Rp 4,82 triliun,” tambah Inarno.
Seiring dengan perkembangan tersebut, OJK terus menjalankan strategi untuk meningkatkan pelaksanaan ESG. “OJK turut aktif dalam Asean Capital Market Forum (ACMF) dimana secara berkelanjutan, terdapat program capacity building terkait standar keberlanjutan bekerja sama dengan ISSB,” imbuhnya.
Selain itu, terdapat penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), dimana program ini dapat meningkatkan kualitas disclosure laporan tahunan termasuk laporan keberlanjutan.
“OJK juga terus mendorong penerbitan produk-produk berbasis ESG dimana telah diterbitkan POJK Nomor 18 tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan,” ucap dia.
Baca Juga
IHSG Anjlok Dalam, OJK Buka Suara hingga Beberkan Strategi Pemulihan
Kemudian, OJK juga melakukan pengawasan dengan melakukan review atas laporan keberlanjutan (sustainability report) emiten yang dilaporkan bersamaan dengan laporan tahunan, berdasarkan POJK Nomor 51 POJK.03/2017 dan SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021.
Sejalan dengan prinsip keterbukaan, dalam hal terdapat disclosure yang kurang, OJK akan meminta Emiten memperbaiki disclosure sehingga diharapkan investor memiliki informasi yang cukup dalam pertimbangan pengambilan keputusannya.

