Tak Berizin, Pabrik Semen Hongshi di Aceh Tak Bisa Beroperasi
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang pengoperasian pabrik semen PT Kobexindo Cement yang tengah memasuki tahap pembangunan di Aceh. Sebab, pabrik tersebut dibangun saat pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru.
Kobexindo Cement merupakan perusahaan semen yang didirikan konsorsium Hongshi Holding Group di Aceh. Pabrik tersebut dibangun, saat pemerintah melarang investasi pabrik semen baru di Indonesia akibat kapasitas sedang berlebih atau overcapacity.
Baca Juga
Industri Semen RI Kelebihaan Kapasitas, Kemenperin Minta Jangan Ada Pabrik Baru
Pembangunan pabrik semen telah terkunci dalam sistem Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau juga disebut kebijakan moratorium investasi industri semen.
Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Putu Nadi Astuti mengatakan, pembangunan pabrik tersebut dilakukan investor asal China bekerja sama dengan pemerintah daerah Aceh.
"Pemerintah daerah awalnya tidak mengetahui ada moratorium pembangunan semen, sehingga pembangunan dilanjutkan," ucap Putu dalam konferensi persnya di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Dikarenakan pembangunan pabrik semen China di Aceh itu dilakukan tanpa mengajukan permohonan izin berusaha kepada BKPM melalui OSS, Putu mengungkapkan, pabrik itu tidak bisa beroperasi dan dianggal illegal apabila lanjut beroperasi.
Baca Juga
Asosiasi Sebut Produksi Semen ‘Oversupply’, Serapan Dalam Negeri Loyo
"Jika Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, walaupun pemerintah Daerah mendukung, Hongshi akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan," paparnya.
Hongshi tidak akan bisa mengurus sertifikat SNI yang membuat produk yang dihasilkan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

