OJK: Emiten yang Akan Delisting Wajib Lakukan Buyback
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan bagi perusahaan yang akan melakukan delisting atau pembatalan pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk membeli kembali atau buyback saham yang dimiliki publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada pemodal, perusahaan terbuka yang dibatalkan pencatatan efeknya (delisting) oleh BEI berdasarkan surat keputusan pembatalan pencatatan, wajib melakukan pembelian kembali saham (buyback) atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik setelah dilakukannya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Bagi Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan delisting,” ujar Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Bulanan Otoritas Jasa Keuangan secara daring, Senin (13/5/2024).
Perusahaan Tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Kemudian, BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham
Baca Juga
“Paling lambat, sampai dengan efektifnya pembatalan pencatatan, atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi dan tanggal efektif delisting yaitu 6 bulan setelah jangka waktu keterbukaan informasi, jadi memang ada ketentuan untuk buyback,” paparnya.
Ketentuan ini telah ditetapkan pada Peraturan I-N yang juga merupakan tindak lanjut dari SE OJK Nomor 13 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha.
“Maka sebagai panduan implementasi, serta ketentuan tindak lanjutnya, PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan peraturan 1N tentang pembatalan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting,” jelas Inarno.
Sebagai catatan, dalam ketentuan baru Bursa Efek Indonesia, BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut. (CR-4)

