OJK Tetapkan Lima Saham Emiten ini Sebagai Efek Syariah
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuanganmenerbitkan KeputusanDewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan EfekSyariah terhadap lima emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
Adapun kelima emiten tersebut yakni saham PTMultikarya Asia Pasifik Raya Tbk, PT Homeco Victoria Makmur Tbk, PT Bersama Mencapai Puncak Tbk, PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk, dan PT Ecocare Indo Pasifik Tbk.
Disampaikan Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah.
“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahanOtoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas PernyataanPendaftaran oleh emiten-emiten tersebut,” kata Luthfy.
Dikatakan Luthfy, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumenPernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yangdiperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar EfekSyariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan KeuanganTahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah jugadilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang PernyataanPendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atauapabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau PerusahaanPublik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria EfekSyariah, demikian disampaikan Luthfy dalam pernyataannya yang diterima, Jumat (2/2/2024).
