OJK Tetapkan 5 Saham Ini Sebagai Efek Syariah
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima saham sebagai efek syariah. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan efek syariah.
Adapun, kelima calon emiten tersebut, yakni PT Adhi Kartiko Pratama Tbk, PT Samcro Hyosung Adilestari Tbk, PT Multi Spunindo Jaya Tbk, PT Citra Nusantara Gemilang Tbk, dan PT Manggung Polahraya Tbk.
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah,” bunyi pengumuman OJK dalam laman resminya, dilansir Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh masing-masing calon emiten.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
