Anjlok saat Listing Perdana, Analis Sebut Saham GRPH Tersengat Sentimen Pajak Hiburan
JAKARTA, investortrust.id - Penerapan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%, membawa sentimen negatif bagi saham PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH).
Saat pencatatan perdana, saham GRPH langsung merosot hingga auto rejection bawah (ARB) sebesar 34,95% ke level Rp 67, dari harga perdana sebesar Rp 103 per saham, Kamis (18/01/2024).
Analis Pasar Modal, William Hartanto mengungkapkan, terjadinya ARB kemungkinan karena ada pelaku pasar yang lansung menjual seluruh sahamnya di hari pertama, lantaran kabar soal pajak hiburan.
Baca Juga
Listing Perdana, Saham Hotel Griptha Kudus (GRPH) Anjlok Sentuh ARB
“Tapi saya lihat saham yang disebar ke publik tidak banyak hanya 20%, dan kemungkinan timing IPO-nya juga di saat orang-orang merespon negatif terkait kenaikan pajak hiburan,” katanya kepada investortrust.id.
Sehingga, menurut William emiten pengelola properti hotel seperti GRPH terkena imbasnya. “Namun, saya perkirakan ini hanya sementara, dan ada potensi saham GRPH utk menguat kembali,” tandas dia.
Sementara itu Analis MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana menyarankan pelaku pasar untuk memperhatikan kinerja fundamental terhadap saham yang baru IPO, dikarenakan belum adanya data chart yang memadai sebagai acuan.
Baca Juga
Saham Bank Tetap Menarik, Meski Pertumbuhan Laba Melambat, Kok Bisa?
“Untuk saham GRPH kemungkinan masih ada potensi menguat. Namun, dalam jangka pendek saham ini akan menguju dulu level Rp 85-89,” ujarnya kepada investortrust.id, Kamis, (18/1/2024).
Diketahui, Perseroan melepas maksimal 20% sahamnya ke publik atau sebanyak 200 juta saham baru dengan harga penawaran umum perdana sebesar Rp 103 per saham, sehingga dari aksi korporasi tersebut Perseroan berhasil meraup dana segar Rp 20,60 miliar.
Sebagai informasi, PT Griptha Putra Persada Tbk. (GRPH) merupakan perusahaan di bidang hotel, restoran dan MICE yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah.

