Steadfast Marine (KPAL) Berpotensi Delisting, Ada Saham Publik 54%
JAKARTA, investortrust.id – Saham perusahaan galangan kapal, PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) terancam delisting atau dihapus dari papan perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI), seiring panjangnya masa suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham Perseroan.
Suspensi dilakukan BEI karena Perseroan gagal memenuhi kewajibannya terhadap kreditor dan berujung ke meja hijau. Putusan Pailit terhadap KPAL ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus- PKPU/2022/PNNiaga Jkt.Pst. Sejak itu BEI meragukan keberlangsungan usaha Perseroan.
Diketahui, berdasarkan susunan pemegang saham sebagaimana disampaikan KPAL dalam Laporan Keuangan periode 30 September 2020, tercatat publik memegang sebanyak 54,70% saham Perseroan.
Adapun pemegang saham pengendali KPAL tercatat atas nama Eddy Kurniawan Logam dan Rudy Kurniawan Logam. Kedunya memegang total saham sebanyak 33,29%. Sisanya dikuasai oleh Yusnita Logam sebanyak 13,21%.
Baca Juga
ICDX Gencar Edukasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Ini Tujuannya
Pengumuman potensi delisting saham KPAL ditantangani oleh Lidia M. Panjaitan dan Pande Made Kusuma Ari A, masing-masing selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Kamis (29/02/2024).
“Masa suspensi saham PT Steadfast Marine Tbk telah mencapai 30 bulan pada tanggal 28 Februari 2024,’’ tuli Lidia dan Pande.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga
Saham Forza Land (FORZ) Berpotensi Delisting Setelah 30 Bulan Suspensi
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Untuk itu BEI mengimbau, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Fajar Gunawan selaku Sekretaris Perusahaan melalui alamat e-mail corporate_secretary@steadfastmarine.com dan nomor telepon 021-64713088.
Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

