Berdiskusi dengan Bappebti, OJK Siapkan Regulasi Pengawasan Aset Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berdiskusi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyiapkan aturan dengan pengawasan aset kripto.
“Kita persiapan membuat regulasi dan diskusi dengan Bappebti seperti apa regulasinya, sebagai pembanding,” kata Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch Ichsanuddin di Gedung BEI, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga
OJK: Investor Kripto Meningkat, Namun Nilai Transaksi Terus Menurun
Ichsanuddin menjelaskan, menjelang peralihan, OJK menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan proses bisnis kripto. OJK akan menunggu rampungnya rancangan peraturan pemerintah (RPP). “OJK tidak punya target. OJK mengikuti saja,” tutur dia.
Ichsanuddin menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diterbitkan pada 12 Januari 2023 mengamanatkan perubahan pengawasan perdagangan kripto dari Bappebti ke OJK. “Proses pengalihan dari Bappebti ke OJK sesuai UU P2PK paling lama dua tahun sejak aturan diundangkan,” ucap dia.
Berdasarkan laporan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2023, OJK sedang menyusun panduan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Baca Juga
Bank JP Morgan's Chase Larang Transaksi Kripto Mulai Oktober 2023
Untuk memastikan kelancaran proses transisi dan peralihan tugas, OJK juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memetakan cross-cutting issue dan koordinasi kebijakan.
OJK mencatat, per September 2023, pelanggan terdaftar aset kripto berjumlah 17,91 juta dan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 94,4 triliun. (CR-7)

