Intip Progres Pengalihan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan kabar terbaru terkait progres transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan terlaksana awal tahun 2025.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, saat ini Bappebti bersama dengan OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya sedang melakukan penyusunan rancangan peraturan pemerintah.
"Kami turut mendukung kebijakan pemerintah dan berharap peralihan pengaturan dan pengawasan dapat berjalan dengan lancar," ujar Tirta kepada investortrust.id, Selasa (16/7/2024).
Seperti yang diketahui, pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dalam peralihan dari Bappebti ke OJK akan dimulai pada Januari 2025.
“Peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK) ini jadi prioritas juga. Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2024).
Fokus ekosistem aset kripto lainnya, kata Kasan, adalah penerapan prinsip know your customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang, tidak menjadi pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia, dan mengutamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.
“Memperkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan, juga jadi fokus ekosistem aset kripto,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, persiapan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilakukan agar penyelenggaraan kegiatan di bidang aset keuangan digital tetap berjalan dengan baik. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri di sektor jasa keuangan.
Baca Juga
Bukan Bitcoin, Ternyata Ini Aset Kripto yang Paling Digemari Investor Indonesia di Semester I 2024
Hasan menjelaskan, pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.
Pada saat peralihan awal terjadi, kata Hasan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui di OJK. Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait dengan aset kripto.

