Pastikan Keberlanjutan Ekosistem Kripto Nasional, OJK Terapkan 3 Fase Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memastikan keberlanjutan ekosistem aset kripto nasional melalui kerangka kerja strategis. Untuk memuluskan peralihan pengaturan dan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), regulator telah menetapkan tiga fase utama yang akan dijalankan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, proses ini dirancang untuk mengakomodasi dinamika pasar aset kripto yang terus berkembang, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan, serta perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Momentum peralihan tugas ini bukan hal sederhana. Sebagai bagian untuk terus memastikan keberhasilan dan keberlanjutan pengaturan dan juga pengawasan aset kripto di bawah tugas kami OJK, kami telah menyusun kerangka kerja strategis yang terstruktur,” ujarnya dalam sambutan di acara Pembukaan BLK 2025, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
CFX Apresiasi Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK Berjalan Mulus
Menurut Hasan, ada tiga fase utama yang akan dilalui OJK dalam pengawasan aset kripto ini. Pertama, yaitu fase peralihan. OJK memastikan transisi dari Bappebti berlangsung lancar dan stabil, dengan hadirnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, sebagian besar mengadopsi regulasi yang sebelumnya diterapkan Bappebti.
Tujuannya, untuk memberikan kepastian bagi para pelaku industri dan memastikan keberlangsungan ekosistem aset kripto di dalam negeri. “Persiapan kita lakukan jauh-jauh hari, rangkaian pertemuan antara tim kami dengan Bappebti rasanya tidak terhitung jumlahnya,” katanya.
Fase kedua, lanjut Hasan, yaitu fase pengembangan. Setelah peralihan berhasil, OJK akan mulai membuka ruang bagi pengembangan ekosistem kripto di Indonesia, hal ini mencakup penyempurnaan regulasi, penyelesaian perizinan, serta mendorong inovasi dalam perdagangan aset digital.
“Jika ada dari pengaturan yang diperlukan untuk membuka ruang-ruang pengembangan maka tentu akan kita akomodir. Kemudian, terkait perizinan, kami menyadari ada sebagian teman-teman yang masih harus menyelesaikan proses perizinannya, namun belum sepenuhnya lengkap dilakukan pada saat di Bappebti. Tentu ini akan kami jadikan prioritasnya,” ucapnya.
Baca Juga
Pengawasan Kripto Kini di OJK, Simak Langkah yang Akan Dilakukan OJK
Ia mengatakan, pada 1 Februari 2025 OJK telah menerbitkan surat penugasan atas persetujuan dari Bappebti yang akan dilanjutkan sesuai dengan koridor perizinan terhadap tiga self regulatory organization (SRO), yang didalamnya bursa, kliring, dan kustodian, serta 16 pedagang aset kripto.
“Tentu terhadap teman-teman yang kami terima dari Bappebti yang masih berproses perizinannya, sesuai POJK 27 akan kami lanjutkan. Jadi tidak akan kami ulang proses yang sudah dilakukan di Bappebti, dan akan kami lanjutkan sisa prosesnya untuk kemudian dilengkapi hingga terbit izin usaha,” ujar Hasan.
Fase terakhir, dikatakan dia, ialah penguatan. Ia berharap ke depannya, keberlanjutan dan inovasi akan terus menjadi prioritas dari pengembangan dan penguatan kegiatan di lingkungan aset kripto nasional.
“Pada tahap ini tentu kita harapkan aktivitas perdagangan juga harus berjalan dengan normal dan tumbuh dengan baik, tapi terus didukung oleh pengembangan-pengembangan produk maupun layanan dan aktivitas baru yang sesuai dalam merespon kebutuhan konsumen,” kata Hasan.

