MKBD Kurang, BEI Kunci Aktivitas Perdagangan Ekuator Swarna Sekuritas
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi suspensi kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas karena tidak memenuhi nilai minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Direktur Perdagangan BEI, Irvan Susandy, mengatakan, Anggota Bursa dengan kode perdagangan MK ini tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di BEI sejak perdagangan Sesi I hari ini, Kamis (12/10/2023).
“Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) nilai MKBD PT Ekuator Swarna Sekuritas per tanggal 11 Oktober 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan,” Irvan dalam pengumuman keterbukaan informasi yang dilansir, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut dikatakan, penghentian aktivitas perdagangan PT Ekuator Swarna Sekuritas dilakukan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Sebagai catatan, berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2017, Modal Kerja Bersih Disesuaikan adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
Baca Juga
Emiten Periklanan (DOOH) Bidik Pendapatan Rp 150 Miliar, Cek Penyokongnya
Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit sebesar Rp25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.
