Hashim Sebut Indonesia Kurang Pungut Rp 1.500 Triliun, Dorong Pajak Digital Mulai November 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti penerimaan negara yang masih rendah akibat tax ratio Indonesia yang berada pada kisaran 10% hingga 11% dari produk domestik bruto.
Melihat kondisi tersebut, Hashim ingin pemerintah meniru langkah Kamboja yang mencatatkan rasio penerimaan negara hingga 18% meskipun memiliki pendapatan yang lebih rendah dibanding Indonesia.
Berdasarkan perbandingan rasio tersebut, Hashim mengungkapkan bahwa pemerintah mengalami kurang pungut sekitar Rp 1.500 triliun. "Kita sekarang kurang pungut Rp 1.500 triliun," ujar Hashim saat Rapimnas Kadin Indonesia 2026 di Jakarta pada Kamis, (29/10/2026).
Ia menilai jika aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Bea dan Cukai bekerja sebagaimana mestinya, Indonesia seharusnya bisa mencatatkan surplus anggaran hingga Rp 900 triliun seperti Kamboja.
Baca Juga
“Kalau aparat kita, Pajak, dan Bea Cukai, bekerja semestinya, seharusnya, seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp 900 triliun,” kata dia.
Guna mengatasi persoalan pendapatan dari area abu-abu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan pajak transaksi elektronik yang bertujuan mendongkrak penerimaan negara agar setara dengan Kamboja dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
"Kita mulai dengan transaksi, digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November 2026," ujar Hashim.
Kebijakan pajak digital ini rencananya akan melibatkan seluruh bank milik pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo untuk memungut dan menyetor pajak yang selama ini belum terpungut.
Langkah optimalisasi penerimaan ini diyakini mampu memperbaiki situasi fiskal nasional yang kerap dinilai lemah oleh pengamat luar negeri akibat anggapan kurangnya daya dan kemampuan pendanaan.
