DJP Pastikan e-Commerce Pungut Pajak Penghasilan pada 1 November 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan keterlibatan beberapa e-Commerce yang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang di platform digital. Rencananya, proses pemungutan ini dilakukan pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, platform toko digital tersebut telah siap. Tetapi, terdapat keputusan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kala itu menjadi menteri keuangan dan telah membuat penundaan penarikan PPh hingga 1 Oktober 2026.
“Nanti, insyaallah kita akan aktivasi segera aturannya dan implementasinya. Mereka sudah siap,” ucap Bimo, di kantornya, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga
Menkeu Baru Dilantik, Industri Soroti Arah Kebijakan Pajak Kripto
Bimo menerangkan proses pemungutan pada 1 November 2026 akan segera dilakukan. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan sandboxing dan stabilitas sistem. Rencananya terdapat empat toko digital yang terlibat dalam pemungutan PPh ini di antaranya Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
“Itu prosesnya sudah mulai setahun lalu. Jadi, no drama. Enggak ada drama,” kata dia.
Baca Juga
Soal Kelanjutan Perombakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Suahasil: Nanti Kita Lihat
Sebelumnya, DJP telah menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
