DJP Estimasi Pelaksanaan Pajak Toko Online Berlaku 1 November 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengestimasi pelaksanaan pajak marketplace atau toko online mulai berlaku pada November 2026. Perkiraan ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda pelaksanaan pajak toko online yang dimulai Agustus 2026.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, dalam keterangan resminya, diakses Kamis (6/8/2026).
Inge mengatakan penundaan pajak toko online ini dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Penundaan waktu pemberlakukan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata dia.
Dengan penundaan ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP tentang pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang telah diterbikan akan dibatalkan. Selanjutnya, DJP akan melakukan penunjukkan kembali platform untuk memungut pajak toko online.
Untuk PPh pasal 22 yang telah dipungut oleh toko online dari pedagang dalam negeri, DJP menyebut akan dilakukan pengembalian oleh toko online yang bersangkutan.
Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Budi Primawan menghormati keputusan pemerintah tersebut. Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut, keempat marketplace anggota idEA telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada pedagang. Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Menkeu Akui Pertumbuhan Ekonomi 5,29% Belum Cukup Kuat untuk Terapkan Pajak Marketplace
“Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan,” kata Budi, dalam keterangan resminya.
Menurut Budi, berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali.
Untuk itu, idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi toko online maupun pedagang, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif.
Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik.
