Kemenkeu Resmi Minta e-Commerce Pungut dan Setorkan Pajak Toko Online
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meminta e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang daring. Keputusan ini resmi termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan tersebut, pihak lain yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memungut PPh pasal 22 pedagang daring perlu menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan. Dua kriteria yang ditetapkan yaitu memiliki nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa penyedia sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan/atau memiliki pengakses melebihi umlah tertentu dalam 12 bulan.
“Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu… ditetapkan oleh menteri,” bunyi aturan tersebut diakses Senin (14/7/2025).
Aturan ini menyasar pedagang daring dalam negeri. Pasal 10 aturan ini menjelaskan bagaimana marketplace menerapkan wajib pajak yang dipungut. Disebutkan, terdapat enam wajib pajak yang tidak ditarik PPh pasal 22.
Pertama, penjualan barang dan jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta pada tahun pajak berjalan dan sudah menyampaikan surat pernyataan.
Baca Juga
Asosiasi E-Commerce Minta Pungutan Pajak ke Pedagang Dilakukan Bertahap
Kedua, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
Ketiga, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Keempat, penjualan pulsa dan kartu perdana.
Kelima, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Pasal 8 aturan ini mengatakan besaran pungutan PPh pasal 22 yang dikenakan ke pedagang daring yaitu 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri. Pengenaan ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Aturan ini juga meminta wajib pajak badan orang pribadi pedagang dalam negeri dengan omzet Rp 500 juta pada tahun pajak berjalan untuk menyampaikan surat pernyataan memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta. Sementara itu, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh maka harus menyampaikan surat tersebut.
Aturan ini paling lama disampaikan paling lama sebulan terhitung sejak penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak. Adapun PMK 37/2025 ini mulai berlaku mulai 14 Juli 2025.

