Lampaui Target, Kejagung Setorkan Rp 2,02 Triliun ke Negara Selama 2024
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan setoran ke negara selama 2024 melampaui dari target yang ditetapkan. Hingga Desember 2024, Kejagung menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,02 triliun dari target Rp 1,7 triliun.
“Jadi dari target Rp 1,7 triliun kita bisa memperoleh, merealisasikannya Rp 2 triliun lebih,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Dari total setoran PNBP tersebut, Kejagung menyetor Rp 1,69 triliun ke kas negara. Setoran tersebut berasal dari penindakan tindak pidana khusus.
Dua tindak pidana khusus yang menjadi sorotan Kejagung pada 2024 ini, yaitu kasus korupsi yang melibatkan kegiatan usaha perkebunan PT Duta Palma Group di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kasus korupsi PT Duta Palma Group diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan hingga Rp 73,92 triliun. Sementara itu, kasus PT Timah Tbk yang menyeret nama Harvey Moeis menyebabkan total negara merugi sebesar Rp 300 triliun.
Total kerugian tersebut antara lain karena aktivitas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2,28 triliun, kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambah timah ilegal sebesar Rp 26,64 triliun, dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan dari tambang timah ilegal sebesar Rp 271,06 triliun.
Baca Juga
Kejagung Pamerkan Uang Tunai Rp 288 Miliar yang Disita Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group
Harli mengatakan dari sisi realisasi anggaran, Kejagung mampu merealisasikan Rp 18,62 triliun atau setara 97,43% dari pagu anggaran Rp 19,11 triliun.
“Jadi, saya kira ini suatu catatan luar biasa karena penyerapan anggaran, bisa sampai 97,43%” ujar dia.

