Petrindo (CUAN) Milik Prajogo Pangestu Raih Pinjaman Rp 1,35 Triliun dari BNI
JAKARTA, investortrust.id – Emiten tambang batu bara milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan anak usaha memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp 1,35 triliun, dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI.
Adapun dua anak usaha CUAN tersebut yaitu PT Mareta Persada dan PT Kreasi Jasa Persada. Penandatangan fasilitas pinjaman dilakukan oleh Perseroan, PT Mareta Persada dan PT Kreasi Jasa Persada dan BNI pada tanggal 15 Februari 2024.
Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Michael menjelaskan fasilitas pinjaman akan jatuh pada tanggal 26 September 2028.
Baca Juga
“Seluruh Pinjaman yang diperoleh Perseroan ini akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan Perseroan secara umum,” kata Michael dikutip dari keterbukaan informasi yang dilansir Sabtu, (17/02/2024).
Lebih lanjut, pinjaman dari BNI tersebut menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan Perseroan, dan sekaligus juga akan membantu Perseroan dalam membiayai kegiatan usahanya.
Sebelumnya, CUAN menggelar Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dengan kesepakatan menyetujui akuisisi sebanyak 34% saham PT Petrosea Tbk (PTRO) senilai Rp 940 miliar. Aksi ini menjadikan Petrindo sebagai pengendali saham Petrosea.
Manajemen CUAN menyebutkan bahwa seluruh pemegang saham atau 100% menyetujui akuisisi 34% saham PTRO yang dimiliki PT Caraka Reksa Optima (CRO) oleh PT Kreasi Jasa Persada.
Baca Juga
20 Perusahaan Masuk Daftar IPO, Nilai Emisi Capai Rp 6,76 Triliun
Manajemen CUAN sebelumnya menyebutkan bahwa perseroan akan menggelar penawaran tender wajib (mandatory tender offer) saham PTRO usai transaksi akuisisi 34% saham. Hal ini seiring dengan perubahan pengendali saham PTRO.
“Rencana transaksi ini akan memenuhi ketentuan mengenai penawaran ternder wajib sesuai aturan POJK9/2018,” tulisnya manajemen dalam keterangan resminya.
Perseroan akan mengungkap lebih lanjut rencana, periode pelaksanaan, dan informasi lebih lanjut rencana penawaran tender wajib saham publik tersebut.

