Lagi, OJK Jatuhkan Sanksi kepada Perusak Pasar Modal
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal. Penindakan menyasar manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian informasi menyesatkan dalam laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta penyalahgunaan rekening nasabah oleh Lianiwati.
Dalam siaran pers tertanggal Rabu (04/11/2026), OJK menetapkan denda total Rp2,475 miliar kepada tiga anggota direksi BOGA, memerintahkan pengembalian keuntungan tidak sah sebesar Rp5,073 miliar dalam perkara PANR, serta melarang sejumlah pihak beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima hingga 10 tahun.
OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait menutup rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan PANR. Pengembalian keuntungan tidak sah merupakan tindakan tersendiri, berbeda dari sanksi denda. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tanggung jawab pihak terkait, dampak yang ditimbulkan, dan kepentingan perlindungan investor.
Baca Juga
Manipulasi PANR Melibatkan 20 Rekening Berdasarkan pemeriksaan perdagangan PANR pada 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Pelanggaran berkaitan dengan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham.
OJK mengidentifikasi manipulasi pasar dan komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga PANR. Pola tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait, sehingga perdagangan tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya. Perbuatan itu melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp 5,07 miliar. OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tersebut. Adapun Melani dan Upita Amalia masing-masing dilarang melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun. OJK menegaskan bahwa transaksi yang menciptakan gambaran semu merupakan pelanggaran serius karena merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar dan menurunkan kepercayaan investor.
Baca Juga
OJK Bertindak Tegas! Denda Pelanggar Pasar Modal Tembus Rp2,52 Triliun, Naik 20 Kali Lipat
Rekening atas Nama 18 Pihak Diperintahkan Ditutup Sebagai tindak lanjut pemeriksaan PANR, OJK memerintahkan perusahaan efek terkait menutup rekening efek atas nama 18 pihak. Daftar pemilik rekening dan perusahaan efek yang menerima perintah penutupan adalah sebagai berikut:
Perusahaan efek dalam daftar tersebut merupakan pihak yang diperintahkan melakukan penutupan rekening. Pencantuman nama mereka dalam perintah ini tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan efek tersebut dikenai sanksi sebagai pelaku manipulasi.
Tiga Direksi BOGA Didenda Rp2,475 Miliar
Dalam perkara BOGA, OJK menjatuhkan denda kepada Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, yakni tiga anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan periode 2017–2020. Masing-masing dikenai denda Rp825 juta, sehingga totalnya mencapai Rp2,475 miliar.
Baca Juga
OJK menemukan penyajian informasi tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka dalam laporan keuangan tersebut. Pencatatan itu tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau IPO. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan, direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Informasi yang akurat diperlukan agar investor dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Lianiwati Dilarang 10 Tahun
Dalam kasus terpisah, OJK melarang Lianiwati melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun. Pemeriksaan menemukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah. Lianiwati sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018, yang masa berlakunya berakhir pada 18 November 2020.
Baca Juga
OJK Temukan Laporan Keuangan Bintang Oto (BOGA) Menyesatkan, Tiga Direksi Disanksi
Pemalsuan laporan portofolio melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara itu, transaksi tanpa perintah nasabah melanggar angka 6 huruf b Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020.
OJK juga menemukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 mengenai persyaratan integritas. Penetapan larangan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran. OJK mengingatkan bahwa pihak yang menjalankan fungsi pelaksanaan transaksi nasabah wajib menjaga profesionalisme, kepatuhan, serta perlindungan aset dan kepentingan nasabah.
Perkuat Pengawasan dan Cegah Pelanggaran Berulang
OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang merugikan investor dan mengganggu integritas pasar. Penegakan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan.
Baca Juga
Palsukan Laporan Nasabah, Eks Broker Lianiwati Disanksi OJK 10 Tahun
Tujuannya mencakup pemberian konsekuensi kepada pelanggar, peningkatan akuntabilitas, dan pencegahan pelanggaran serupa. Ke depan, OJK akan memperkuat pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek.
Koordinasi dengan organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO) dan pihak terkait juga ditingkatkan untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak pelanggaran. Ketiga perkara tersebut menunjukkan bahwa perlindungan investor mencakup kewajaran harga di bursa, keandalan laporan keuangan, serta keamanan aset dalam rekening nasabah. Integritas pada seluruh aspek itu menjadi dasar bagi pasar modal yang dapat dipercaya.
