OJK Perkuat Penindakan, Saham HSC Keluar dari IHSG 2 November
Poin Penting
|
Reformasi pasar modal diperkuat melalui sanksi pelanggaran perdagangan, keterbukaan afiliasi pemegang saham, dan investigasi langsung yang lebih terarah. Pelaksanaannya diarahkan untuk menjawab perhatian MSCI terhadap konsistensi aturan, keandalan data, dan efektivitas pengawasan.
JAKARTA, Investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pelaksanaan reformasi pasar modal melalui penindakan pelanggaran perdagangan saham, peningkatan transparansi kepemilikan, serta penyempurnaan pengawasan. Salah satu langkah terbaru adalah pengecualian saham berkategori high shareholding concentration (HSC) dari penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), efektif 2 November 2026.
Pada diskusi dengan para pemimpin redaksi, Sabtu (31/10/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, reformasi pasar modal sudah mencapai hasil yang signifikan. Pada materi “Progress Reformasi Pasar Modal” dijelaskan, pembenahan diarahkan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas pengawasan atau surveillance, dan kepercayaan investor. Langkah tersebut sekaligus merespons perhatian MSCI dalam usulan reklasifikasi pasar Indonesia.
Perhatian MSCI mencakup dua bidang utama, yakni stabilitas kerangka kelembagaan dan efisiensi kerangka operasional. Pada bidang kelembagaan, penekanannya meliputi keterbukaan informasi kepemilikan saham yang stabil dan andal, implementasi reformasi berkelanjutan dengan dampak nyata, serta konsistensi penerapan aturan di seluruh pasar.
Baca Juga
Reformasi Pasar Modal Indonesia Diuji Menjelang Keputusan MSCI 2027
Konsistensi tersebut mencakup penerapan kerangka HSC dan ambang pelaporan kepemilikan saham 1%. Artinya, keterbukaan dan penegakan ketentuan perlu diterapkan secara menyeluruh, sehingga investor memperoleh dasar informasi yang dapat diandalkan.
Pada bidang operasional, MSCI menyoroti penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, termasuk perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading dan manipulasi free float. Perhatian lainnya adalah keandalan data saham yang tersedia bagi publik serta efektivitas pengawasan, termasuk terhadap saham di luar kelompok berkapitalisasi besar atau big cap.
“Pelaksanaan agenda reformasi pasar modal mencapai kemajuan signfikan,” ujar Kiki, nama akrab Friderica Widyasari Dewi pada diskusi dengan para pemimpin redaksi seusai berolahraga di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (31/10/2026). Hadir pada acara itu Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Agusman menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan sejumlah deputi ADK OJK.
Sejumlah kemajuan konkret, kata Kiki, sekaligus bagian yang belum dirinci pelaksanaannya. Pertama, peningkatan free float. Materi menekankan kebutuhan meningkatkan keandalan data free float di seluruh pasar, bukan hanya untuk konstituen indeks atau pihak tertentu. Namun, infografis tidak menyebut berapa banyak emiten yang telah memenuhi batas minimum free float 15%. Dengan demikian, kemajuan kualitas data belum dapat disamakan dengan penyelesaian kewajiban peningkatan saham publik oleh seluruh emiten.
Kedua, transparansi pemilik manfaat akhir. Langkah yang ditampilkan adalah penambahan informasi afiliasi pada keterbukaan kepemilikan saham 1%. Informasi hubungan antarpemegang saham ini mendukung penelusuran struktur kepemilikan. Namun, materi belum menjelaskan cakupan identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO).
Ketiga, penguatan data kepemilikan saham. Selain keterbukaan afiliasi, OJK dan BEI memperkuat kerangka HSC. Komposisi komite HSC diperluas dengan melibatkan pihak eksternal independen, seperti pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor. Saham berkategori HSC juga dikecualikan dari penghitungan IHSG mulai 2 November 2026. Langkah tersebut menunjukkan tindak lanjut atas persoalan konsentrasi kepemilikan dan kualitas informasi pasar.
Keempat, demutualisasi bursa. Infografis tidak memuat pembaruan mengenai pemisahan kepemilikan saham bursa dari keanggotaannya. Karena itu, status penyelesaian agenda ini tidak dapat ditentukan dari materi tersebut.
Kelima, penegakan peraturan dan sanksi. OJK menampilkan pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan perdagangan saham. Pengawasan juga diarahkan untuk mengurangi penerbitan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan beralih ke investigasi langsung yang terarah atau targeted. Pendekatan ini relevan dengan kebutuhan mendeteksi dan menindak pola perdagangan manipulatif, disertai bukti penegakan hukum yang konsisten di seluruh kelompok saham.
Keenam, peningkatan tata kelola emiten. Materi belum merinci pelaksanaan program khusus tata kelola emiten, seperti pendidikan berkelanjutan pengurus atau sertifikasi penyusun laporan keuangan. Keterbukaan afiliasi mendukung transparansi, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan keseluruhan agenda tata kelola telah selesai.
Baca Juga
Ketujuh, pendalaman pasar secara terintegrasi. Infografis menampilkan kebijakan pendukung stabilitas perdagangan berupa perpanjangan buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027 dan sejumlah rencana pembelian kembali saham oleh emiten. OJK–BEI juga menyempurnakan auto rejection bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11–Rp14 menjadi batas penurunan Rp1 per saham. ARB 7% tetap berlaku bagi saham berharga Rp15 ke atas pada papan terkait. Kebijakan tersebut mendukung pengelolaan kondisi perdagangan, tetapi belum menjadi ukuran lengkap keberhasilan pendalaman pasar.
Kedelapan, kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan. Pelaksanaannya terlihat dari dialog konsolidasi bersama analis, ekonom, dan pelaku pasar untuk menghimpun masukan kebijakan serta menjaga kepercayaan investor. Pelibatan pihak eksternal independen dalam komite HSC juga memperluas partisipasi dalam pembenahan pasar.
Pelaksanaan reformasi terutama pada transparansi kepemilikan, penanganan konsentrasi saham, penegakan hukum, dan pengawasan perdagangan. Namun, materi tersebut belum menyediakan indikator penyelesaian, pembobotan, maupun persentase kemajuan masing-masing agenda. Ukuran yang ditekankan adalah konsistensi penerapan dan dampak nyata di seluruh pasar.
