BEI Resmi Evaluasi IHSG, Saham HSC Tak Lagi Masuk Perhitungan Mulai 2 November 2026
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan menerapkan pengecualian saham yang masuk kategori terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari kriteria seleksi indeks. Penyesuaian tersebut mulai berlaku efektif pada 2 November 2026.
BEI dalam penguman resminya menyebutkan bahwa seluruh saham perusahaan tercatat tetap menjadi bagian dari kriteria seleksi IHSG, kecuali saham yang masuk papan akselerasi dan saham yang masuk kategori HSC. Sebelumnya, kriteria seleksi IHSG mencakup seluruh saham perusahaan tercatat, kecuali saham yang masuk papan akselerasi.
Baca Juga
Bukan Delisting! BEI Keluarkan 80 Saham HSC dari Perhitungan IHSG
“Dengan perubahan ini, saham yang masuk kategori HSC juga dikecualikan dari seleksi IHSG. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar,” tulis penguman tersebut.
Berdasarkan data BEI, sebanyak 80 saham emiten masuk dalam kategori HSC. Beberapa saham berkapitalisasi pasar jumbo, seperti DCII, BREN, DSSA, MORA, BSDE, hingga MLPT.
Selain mengubah kriteria seleksi, BEI menyesuaikan periode evaluasi IHSG. Sebelumnya, evaluasi dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember. Dalam ketentuan terbaru, evaluasi akan dilaksanakan pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Perubahan juga berlaku pada jadwal efektif hasil evaluasi indeks. Jika sebelumnya hari efektif ditetapkan pada hari bursa pertama Januari, April, Juli, dan Oktober, selanjutnya hari efektif berlaku pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November.
Baca Juga
BEI juga menambahkan ketentuan evaluasi insidental yang sebelumnya belum diatur secara khusus. Berdasarkan ketentuan baru, saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi indeks akan segera disesuaikan dalam IHSG. Ketentuan ini memungkinkan penyesuaian terhadap perubahan status HSC dilakukan tanpa harus menunggu periode evaluasi indeks berikutnya.
Sementara itu, metode penghitungan IHSG tidak mengalami perubahan. BEI tetap menggunakan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas kapitalisasi pasar sebesar 9%. Penyesuaian kriteria evaluasi IHSG tersebut akan berlaku efektif mulai 2 November 2026.
