Binance Diretas Rp 103,6 Triliun Terbesar dalam Sejarah Kripto hingga Exchange Lokal Alami Gangguan, OJK dan Pengamat Beri Komentar Berikut
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Di tengah mencuatnya kasus peretasan Binance, sejumlah kabar mengenai gangguan layanan, penghentian sementara deposit dan penarikan aset kripto, hingga notifikasi tidak biasa pada aplikasi sejumlah exchange kripto di Indonesia patut mendapat perhatian serius. Dalam hal ini, tidak boleh mengesampingkan kemungkinan bahwa sebagian kejadian tersebut berkaitan dengan adanya upaya pembobolan sistem, baik yang berhasil maupun yang berhasil digagalkan.
Seperti diketahui, kasus pembobolan Binance yang merupakan exchange terbesar dunia diketahui terjadi pada Jumat (30/10/2026) dini hari merupakan hantaman berat bagi kredibilitas serta keamanan sektor aset digital dunia, sekaligus mencatatkan rekor kejahatan terbesar dalam kurun waktu sejarah kripto. Berdasarkan data Arkham Intelligence, dompet yang terhubung dengan pelaku yang diduga adalah TraderTraitor, hackers asal Korea Utara, menyimpan aset kripto senilai lebih dari US$5,7 miliar setara Rp103,6 triliun. Aset tersebut antara lain hampir US$1,5 miliar (Rp 27,3 triliun) di Bitcoin, US$900 juta (Rp 16,4 triliun) Ethereum, serta gabungan sekitar US$1,4 miliar (Rp 25,5 triliun) dalam bentuk stablecoin USDT dan USDC.
Binance menyatakan tengah menyelidiki laporan mengenai potensi masalah keamanan tersebut. Pendiri Binance Changpeng Zhao atau CZ pun menyampaikan bahwa dana pengguna aman dan perusahaan akan menanggung potensi kerugian akibat insiden tersebut.
Sementara di dalam negeri, INDODAX menghentikan sementara layanan deposit dan penarikan dana dalam rupiah maupun aset kripto pada Kamis (29/10/2026) siang. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindakan pencegahan setelah perusahaan mendeteksi peningkatan signifikan upaya serangan siber terhadap platformnya. CEO INDODAX William Sutanto mengonfirmasi kebijakan tersebut melalui akun media sosial X dan menyatakan langkah itu diambil untuk menjaga keamanan sistem. Selama penghentian berlangsung, pengguna tidak dapat melakukan penyetoran maupun penarikan dana, baik dalam bentuk rupiah maupun aset digital. Meski demikian, aktivitas perdagangan spot masih dapat diakses secara terbatas dan pengguna tetap bisa melihat saldo akun masing-masing.
INDODAX menyatakan seluruh aset pelanggan masih dalam kondisi aman. Perusahaan juga mengklaim belum menemukan transaksi penarikan tanpa izin maupun kebocoran data. Adapun terkait kasus yang menimpa Binance, William mengatakan, kasus tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menimpa INDODAX. "Tapi kita jadikan referensi untuk lebih hati-hati," katanya kepada Investortrust, Jumat (30/10/2026).
Penghentian layanan tersebut mengingatkan pada insiden keamanan yang menimpa INDODAX pada September 2024. Saat itu, peretasan terhadap sistem hot wallet mengakibatkan kerugian sekitar US$22 juta. Perbedaannya, pada insiden 2024 aset dilaporkan telah dicuri sebelum layanan dihentikan. Sementara itu, dalam kejadian Oktober 2026, perusahaan menyatakan mengambil langkah pencegahan setelah mendeteksi peningkatan upaya serangan siber dan belum menemukan kehilangan aset pelanggan.
Sebelumnya, pengguna Tokocrypto dikejutkan oleh kemunculan notifikasi mencurigakan dari aplikasi resmi pada Selasa (27/10/2026) yang berisi peringatan keamanan akun terkait prosedur Anti Pencucian Uang (AML) palsu dan mendesak pengguna menarik aset sebelum akun dihapus. Tautan dalam notifikasi tersebut mengarah ke situs eksternal berbahaya yang diduga merupakan phishing dan wallet drainer, sehingga berpotensi menguras aset kripto pengguna. Insiden ini memicu keluhan di media sosial, bahkan sejumlah pengguna mengaku kehilangan aset setelah mengeklik tautan tersebut. Merespons kejadian itu, Tokocrypto mengimbau pengguna agar tidak mengeklik tautan, menghubungkan dompet digital, atau memberikan data pribadi. Manajemen menyatakan tim teknis dan keamanan tengah melakukan investigasi serta mengambil langkah penanganan untuk mengamankan sistem.
Baca Juga
Waduh! Binance Diretas Rp 103,6 Triliun, Harga Kripto Ikut Panik
Merespons kejadian tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso mengatakan, kasus-kasus ini menjadi perhatian penting bagi OJK, karena kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang sehat.
Pertama, perlu memahami bahwa risiko keamanan siber di industri aset kripto merupakan risiko global, bahkan platform besar dengan teknologi dan sumber daya yang sangat kuat pun tidak sepenuhnya kebal terhadap serangan. Karena itu, keamanan aset konsumen tidak cukup hanya dinilai dari besarnya platform atau reputasi mereknya, tetapi juga dari tata kelola, pengamanan aset, manajemen risiko, dan kesiapan penanganan insiden yang dimiliki.
Dalam konteks Indonesia, OJK mewajibkan penyelenggara yang berada dalam pengawasannya untuk memenuhi ketentuan mengenai manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi termasuk ketahanan siber, serta pelindungan konsumen. Pengawasan juga harus memastikan bahwa pengamanan aset dan operasional penyelenggara dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, terkait penyimpanan aset di exchange atau cold wallet, keduanya memiliki fungsi dan risiko yang berbeda. Exchange memberikan kemudahan transaksi, sedangkan cold wallet memberikan kendali lebih langsung kepada pemilik atas kunci privatnya. Namun, cold wallet juga bukan tanpa risiko. Jika kunci privat hilang, dicuri, atau salah digunakan, aset dapat tetap hilang dan pemulihannya sangat sulit. Karena itu, pilihan penyimpanan perlu mempertimbangkan tujuan penggunaan, pemahaman teknis, dan kemampuan masing-masing konsumen dalam menjaga asetnya.
OJK sendiri mengatur terkait pengelolaan aset kripto milik nasabah dengan persentase 70:3. Yaitu 70% ditempatkan di kustodian dan 30% di pedagang. Pedagang sendiri wajib mengelola dan menyimpannya 70% di cold wallet dan hanya 30% di hot wallet. Kesemuanya dengan pertimbangan pemenuhan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai serta kepatuhan pada ketentuan yang berlaku," jelasnya kepada Investrotrust.
Ketiga, mengenai keberadaan dua bursa aset keuangan digital di Indonesia, lanjut Adi, perlu melihatnya dalam konteks struktur dan tata kelola pasar secara keseluruhan. Bursa memiliki fungsi yang berbeda dari pedagang dan lembaga kustodian. Keberadaan bursa tidak dengan sendirinya menjamin keamanan aset konsumen. Bursa memiliki fungsi perpanjangan tangan OJK dalam pengawasan transaksi yang dilaksanakan oleh PAKD (yang merupakan anggotanya) bursa berperan penting menjaga bagaimana seluruh ekosistem dapat menjalankan tata kelola, pengelolaan risiko, pengamanan aset, dan mekanisme pengawasannya secara efektif termasuk kewajiban dalam melakukan menetapkan Daftar Aset Keuangan Digital/ Aset Kripto yang dapat diperdagangkan (DAKD).
OJK menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko melakukan pengawasan baik secara offsite maupun onsite, OJK juga akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko dimaksud, menguji ketahanan siber, dan penerapan pelindungan konsumen, termasuk kesiapan penyelenggara dalam mendeteksi, menangani, dan memulihkan diri dari insiden keamanan sebagaimana SOP Penanganan insiden yg saat ini juga sudah diterapkan di ekosistem bekerjasama dalam kerangka IASC - Satgas Pasti dengan sektor jasa keuangan lainnya yang terkait, misalnya perbankan dan jasa pembayaran.
"Pesan kami kepada masyarakat adalah agar tetap tenang, tetapi tetap waspada. Gunakan penyelenggara yang berizin OJK, aktifkan autentikasi berlapis, jaga kerahasiaan kredensial dan kunci privat, serta jangan menempatkan seluruh aset pada satu tempat tanpa mempertimbangkan risikonya," imbau Adi.
"Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar mendorong masyarakat masuk ke ekosistem aset digital, tetapi memastikan pertumbuhan ekosistem tersebut disertai kepercayaan, tata kelola yang kuat, dan pelindungan konsumen yang memadai. Dan kinerja tersebut pada waktunya juga mendorong ekonomi digital sebagai pilar ekonomi nasional," tambahnya.
Baca Juga
Bitcoin Menguat Tipis, Pasar Kripto Masih Dibayangi Tekanan Jual
Sementara itu, pengamat aset kripto Vinsensius Sitepu menilai, potensi pembobolan terhadap exchange kripto lokal itu pasti ada. "Tinggal pengelola harus waspada," ucapnya.
Oleh karena itu, kabar mengenai gangguan yang melibatkan perlu ditelusuri secara terpisah. Setiap perusahaan perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisi sistem, penyebab gangguan, serta langkah pengamanan yang telah dilakukan. Menurut ia, dugaan peretasan harus dibuktikan melalui investigasi teknis. Gangguan sistem tidak selalu menunjukkan adanya peretasan. Namun, tidak adanya laporan kehilangan dana nasabah juga belum membuktikan bahwa tidak terjadi percobaan serangan siber.
“Pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah dana nasabah hilang, melainkan apakah ada pihak tidak berwenang yang mencoba memasuki sistem, mengeksploitasi kerentanan, atau memperoleh akses terhadap infrastruktur internal bursa. Upaya pembobolan yang gagal sekalipun tetap merupakan persoalan keamanan serius,” ujar Vinsensius.
Ia juga mengingatkan bahwa insiden peretasan Binance harus menjadi perhatian bagi industri aset kripto di Indonesia. Menurut dia, penguatan keamanan tidak seharusnya baru dilakukan setelah terjadi kehilangan dana nasabah.
“Transparansi, audit keamanan independen, dan keterbukaan mengenai insiden harus menjadi bagian dari perlindungan konsumen,” katanya.
