Viral! Instagram Exchange Kripto Asing Diblokir, Ahli Hukum Beri Komentar Ini
JAKARTA, investortrust.id – Akun Instagram resmi perusahaan perdagangan (exchange) mata uang kripto asing tidak bisa diakses setelah dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berdasarkan pantauan investortrust.id pada Rabu (17/7/2024), akun Instagram resmi Binance, Bybit Indonesia, Bitget, Coinbase, Kraken, Kucoin Exchange, dan Mexc tidak bisa diakses. Ketika laman akun tersebut dibuka muncul tulisan "Akun tidak tersedia di Indonesia."
Disebutkan juga bahwa akun tersebut tidak tersedia di Indonesia karena adanya permintaan dari Kemenkominfo. "Ini karena kami (Instagram) mematuhi permintaan dari Kemenkominfo untuk membatasi konten ini," demikian bunyi pengumuman yang ditampilkan di laman akun Instagram resmi perusahaan perdagangan mata uang kripto asing.
Menanggapi hal itu Partner at Hotman Paris & partners Frank Hutapea menilai, langkah pemblokiran itu merupakan hal yang tepat. Apalagi pemerintah sudah menegaskan bahwa hanya exchanger yang resmi terdaftar di Indonesia yang boleh beroperasi.
Pemblokiran hal tepat karena berkaca dari kejadian kebangkrutan bursa kripto FTX milik Sam Bankman-Fried dan peretasan pusat data nasional di Indonesia baru-baru ini.
Baca Juga
HUT Ke-1, Pemblokiran Instagram Exchange Kripto Asing Merupakan Kado Bagi CFX?
Frank menilai pemblokiran exchange kripto asing perlu dilakukan karena tiga hal berikut. Pertama, terkait data yang tidak bisa dimonitor oleh pemerintah Indonesia. Kedua, resiko uang yang tidak bisa ditarik. Ketiga, mengenai jaminan bahwa uang itu aman.
Ia pun sempat heran, kenapa masih ada yang memakai Binance, sedangkan Binance di Indonesia sudah terafiliasi dengan Tokocrypto di Indonesia. Tokocrypto sendiri sudah terdaftar di CFX sebagai pedagang aset fisik kripto.
Selain itu, koin-koin juga sudah banyak terdaftar di banyak platform pedagang kripto Indonesia yang sah. Jadi menurutnya buat apa para investor mengambil resiko.
“Sangat tepat (blokir). Ini bahkan sejalan dengan kampanyenya Prabowo-Gibran soal penguatan keuangan digital. Ini kan termasuk pertahanan keuangan domestik. Apalagi sekarang semua orang tahu bahwa ekonomi kita paling besar di kalangan usia 25-40 tahun yang mana ini merupakan mayoritas investor kripto,” ujar Frank kepada investortrust.id, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
Bappebti: Instagram Pedagang Kripto Asing Diblokir untuk Lindungi Masyarakat
Di sisi lain, ia juga meminta agar para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) lokal di Tanah Air bisa segera mendaftarkan dirinya ke CFX. CFX mencatat baru ada 10 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Di mana, baru sekitar 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berada dibawah pengawasan ketat CFX.
Adapun jumlah transaksi kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 tercatat sebesar Rp 301,75 triliun. Nilai tersebut tumbuh 354,17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 57,47 triliun. Hal ini dibarengi dengan jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar hingga Juni 2024 sebanyak 20,24 juta pelanggan. Jika dihitung secara rata-rata sejak Februari 2021, jumlah pelanggan tersebut naik sekitar 430.500 pelanggan per bulan.
CFX sendiri seperti diketahui terus mendorong para CPFAK untuk bergabung sebagai anggota bursa dan berupaya memperkuat ekosistem kripto sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 42 ayat 3. Dengan bergabung di CFX, CPFAK dinilai tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan standar operasional yang tinggi termasuk dalam aspek transaksi dan keamanan, sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam ekosistem CFX.
“Exchanger kripto di Indonesia sampai batas deadline-nya belum juga terdaftar di CFX agar diblokir juga. Karena artinya mereka belum memenuhi syarat beroperasi,” ujar Frank.
Baca Juga
Instagram Exchange Kripto Asing Diblokir, Ini Komentar Kemenkominfo
Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa anggapan terkait conflict of interest di CFX kurang tepat. Hal itu terkait dugaan bahwa ada pemilik exchange kripto yang juga merupakan pemegang saham di CFX. Padahal, hal itu lumrah saja, misalnya saja seperti di Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana komisaris dan direkturnya juga bisa berasal dari mantan direksi emiten.
“Permintaan saya sebagai praktisi yang mengamati hukumnya kripto, agar habis ini exchange lokal yang belum terdaftar sebagai anggota CFX juga diblokir. Supaya lebih aman. Karena kalau sudah jadi anggota uang-uangnya terdata, semuanya ada dan jelas backend-nya ketahuan oleh CFX. Suatu saat pemilik exchanger-nya mau kabur mau kasus kayak FTX, datanya duitnya semua transaksinya aman gitu loh,” tutur Frank.
Berikut daftar 10 exchanger lokal yang sudah menjadi anggota bursa CFX:
1.PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
2.PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
3.PT Kripto Maksima Koin (KMK)
4.PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
5.PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
6.PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
7.PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
8.PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
9.PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
10.PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)

