Bappebti: Instagram Pedagang Kripto Asing Diblokir untuk Lindungi Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) angkat bicara terkait dengan pemblokiran akun Instagram resmi perusahaan perdagangan (exchange) aset kripto asing oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Plt Kepala Bappebti Kasan mengatakan, pemblokiran akun Instagram perusahaan perdagangan aset kripto asing merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat dari aktivitas perdagangan aset kripto tidak berizin. Harapannya melindungi masyarakat dari kerugian akibat perdagangan aset kripto yang tidak semestinya.
“Bappebti melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web entitas atau media sosial lainnya atas entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” katanya ketika dihubungi oleh Investortrust pada Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
Instagram Exchange Kripto Asing Diblokir, Ini Komentar Kemenkominfo
Kasan menjelaskan, dasar hukum dari pemblokiran tersebut adalah Pasal 5 Peraturan Bappebti No. 8/2021 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang diperbarui lewat Peraturan Bappebti No. 13/ 2022, bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon pedagang fisik aset kripto atau pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.
Kasan memastikan, perusahaan perdagangan aset kripto yang akun Instragram resminya diblokir tidak mengantongi izin. Karena tujuan dari pemblokiran ini adalah untuk menjaga kondusivitas industri kripto di dalam negeri oleh perusahaan yang berizin.
“Selain itu, kekhawatiran masyarakat yang bertransaksi di platform yg tidak berijin resmi tidak bisa menjamin resiko kerugian investor bila entitas tersebut kemudian pailit,” tegasnya.
Baca Juga
Intip Progres Pengalihan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK
Seperti diketahui, akun Instagram resmi perusahaan perdagangan mata uang kripto asing tidak bisa diakses setelah dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo.
Berdasarkan pantauan Investortrust pada Rabu (17/7/2024), akun Instagram resmi Binance, Bybit Indonesia, Bitget, Coinbase, Kraken, Kucoin Exchange, dan Mexc tidak bisa diakses. Ketika laman akun tersebut dibuka muncul tulisan "Akun tidak tersedia di Indonesia."
Disebutkan juga bahwa akun tersebut tidak tersedia di Indonesia karena adanya permintaan dari Kemenkominfo. "Ini karena kami (Instagram) mematuhi permintaan dari Kemenkominfo untuk membatasi konten ini," demikian bunyi pengumuman yang ditampilkan di laman akun Instagram resmi perusahaan perdagangan mata uang kripto asing.
Baca Juga
Berbeda dengan perusahaan perdagangan mata uang kripto asing, akun Instagram resmi perusahaan mata uang kripto lokal masih dapat diakses. Berdasarkan pemantauan Investortrust pada Rabu (17/7/2024), akun Instagram resmi Indodax dan Tokocrypto masih dapat diakses atau tidak dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo.
Adapun, untuk akun resmi X (d/h Twitter) perusahaan perdagangan mata uang kripto asing diketahui masih dapat diakses atau tidak dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo. Demikian halnya dengan akun Facebook resmi dari perusahaan tersebut.

