OJK Telah Terima Setoran Denda Rp2,1 Triliun dari Kasus Transaksi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Rinciannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 2,1 triliun dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal pada Selasa (27/10/2026).
Denda tersebut berkaitan dengan kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
"Sudah bayar dua hari lalu. Harusnya kita mengundangkan kalian (awak media) untuk lihat uangnya. Sudah Rp 2,1 triliun sudah bayar," kata Friderica saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga
Tak Semena-mena, OJK Beberkan Alasan Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun ke DSSA, BREN, dan CUAN
Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menegaskan, OJK akan terus menjalankan agenda reformasi pasar modal guna meningkatkan kepercayaan investor global terhadap kondisi dan prospek pasar modal Indonesia.
Menurutnya, OJK juga aktif berkomunikasi dengan investor global untuk menyampaikan perkembangan reformasi yang tengah dilakukan. Selain itu, dukungan investor ritel domestik diperlukan untuk memperkuat pasar modal nasional.
"Jadi, kita terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan. Fundamental ekonomi Indonesia kuat, solid, dan juga kita harus dukung, terutama kalau saya mohon dukungan juga ritel investor Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga
OJK Tetapkan Denda Administratif Rp 2,1 Triliun Terkait Emiten DSSA, BREN, dan CUAN
Sebagai informasi, OJK bersama Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan pemberian sanksi kepada sejumlah pihak atas pelanggaran di pasar modal yang berkaitan dengan DSSA, BREN, dan CUAN.
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT SMT selaku pengendali saham DSSA. PT SMT menjadi pihak dengan nilai denda terbesar dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham BREN, denda sebesar Rp 500 miliar dikenakan kepada perusahaan berinisial AH Ltd. Korporasi tersebut terbukti melakukan pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN, sehingga melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Adapun dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran ketentuan yang sama seperti kasus BREN. Selain itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda kepada dua Anggota Bursa (AB), yakni PT HPS dan PT BDS, atas pelanggaran ketentuan administratif dalam kasus CUAN.
