Bos BEI : Danantara Mulai Uji Tuntas untuk Genggam Saham BEI
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sedang memasuki tahap uji tuntas atau due diligence menjadi pemegang saham BEI.
“Penawaran sudah, due diligence sedang berjalan. Tetapi kan proses sedang berjalan,” katanya kepada awak media saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Jeffrey bilang hingga kini, Danantara menjadi satu-satunya pihak yang telah mengajukan minat untuk memiliki saham BEI. Selain Danantara, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga membuka peluang bagi Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan untuk menjadi pemegang saham bursa.
Baca Juga
Pertama Dalam Sejarah, BEI Bagikan Dividen Khusus Rp 1,56 Triliun
Meski demikian, Jeffrey belum mengungkapkan besaran kepemilikan saham yang diajukan Danantara. Menurut dia, pembahasan mengenai skema demutualisasi masih akan berlanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) berikutnya. “Belum, karena ini proses yang masih berjalan, tentu belum bisa kami ungkap,” ucap Bos BEI.
Jeffrey menjelaskan, skema awal demutualisasi BEI direncanakan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Namun, BEI juga membuka peluang untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) pada tahap selanjutnya.
Sebelumnya, RUPSLB BEI yang digelar di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026), telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan sebagai bagian dari persiapan demutualisasi bursa.
Baca Juga
Investor Asing “Ngamuk” Borong Saham BBCA Rp 1,17 Triliun hingga Dorong Rebound IHSG
Jeffrey mengatakan, pelaksanaan demutualisasi akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Dalam proses tersebut, BEI mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Namun, demutualisasi baru berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum. “Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek,” ungkapnya dalam konferensi pers hasil RUPSLB secara virtual.
