OJK Kaji Penurunan Tarif Pajak Kripto Jadi 0,1%, Ini Tujuannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Indonesia menyoroti pentingnya keadilan sistem perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital dan industri aset kripto. Kebijakan perpajakan dinilai perlu menjaga kepatuhan sekaligus mendukung daya saing pelaku usaha dan keberlanjutan industri aset digital di dalam negeri.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pembahasan untuk penurunan pajak kripto dari 0,21% menjadi 0,1%. Adapun saat ini transaksi penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Tarif dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025.
"Masih dibahas ditahap awal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso kepada Investortrust, dikutip Rabu (21/10/2026).
Penurunan tarif pajak atas penjualan aset kripto tersebut diharapkannya bisa menjadi salah satu upaya untuk mendorong pengembangan pasar aset digital di Indonesia sekaligus menciptakan same level of playing field bagi pelaku usaha. Selain itu, kebijakan perpajakan yang lebih proporsional diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha domestik, menjaga aktivitas transaksi tetap berada di dalam negeri, serta mendorong pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan tanpa mengabaikan kepatuhan dan penerimaan negara.
"Tujuannya pengembangan pasar dan same level of playing field," kata Adi.
Baca Juga
Menkeu Baru Dilantik, Industri Soroti Arah Kebijakan Pajak Kripto
Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan, perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi masyarakat dan perusahaan, termasuk melalui layanan digital lintas negara yang dapat beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia.
“Teknologi telah mengubah cara kita bertransaksi. Toko kecil dapat melayani pelanggan yang jauh. Perusahaan asing dapat menyediakan layanan tanpa harus mendirikan kantor di Indonesia. Namun, keadilan tetap penting,” kata Nurkholisoh dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah mencapai lebih dari 23 juta per Agustus 2026. Pertumbuhan tersebut mendorong pentingnya kebijakan perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan transaksi digital.
Pemerintah menyampaikan tiga fokus utama perpajakan ekonomi digital dan aset kripto. Pertama, mendorong aturan perpajakan yang adil sekaligus mempermudah kepatuhan bagi pelaku usaha domestik dan perusahaan asing.
Kedua, memperjelas pembagian peran dan akuntabilitas antarlembaga di sektor keuangan. Ketiga, memperkuat kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan lintas negara, termasuk melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
CARF dirancang untuk meningkatkan transparansi perpajakan aset kripto melalui pelaporan dan pertukaran informasi ant otoritas pajak, mengingat transaksi aset digital dapat melibatkan platform dan penyedia layanan dari berbagai negara.
Namun, pemerintah belum merinci jadwal penerapan CARF di Indonesia maupun mengumumkan perubahan tarif atau kewajiban pajak kripto baru dalam pernyataan tersebut.
Baca Juga
Bahas Regulasi hingga Isu Pajak Kripto, OJK Dorong Kolaborasi Bareng Industri
Industri Minta Kepastian Aturan
CEO dan Founder FLOQ Yudhono Rawis menilai, kebijakan perpajakan aset kripto perlu menyeimbangkan penerimaan negara dengan kepastian usaha dan daya saing industri.
Menurutnya, penerapan pajak yang proporsional bagi pelaku usaha lokal maupun penyedia layanan asing yang melayani konsumen Indonesia penting untuk menciptakan persaingan yang sehat.
“Bagi industri kripto, keadilan pajak menjadi faktor penting untuk membangun ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan dan perlakuan yang proporsional agar dapat menjalankan kewajibannya sekaligus terus mengembangkan bisnis di Indonesia,” ujar Yudhono.
Ia menambahkan, kebijakan perpajakan juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap arus modal (capital flow). Perbedaan beban pajak dan kewajiban kepatuhan antarnegara dapat memengaruhi pilihan pengguna terhadap platform serta keputusan pelaku usaha dalam menentukan lokasi bisnis.
Selain kepastian bagi pelaku usaha, kejelasan aturan perpajakan juga dibutuhkan konsumen agar dapat memahami kewajiban yang berlaku. Sementara itu, pelaku usaha memerlukan pedoman yang konsisten untuk memenuhi ketentuan dan meningkatkan kualitas layanan.
Menurut Yudhono, kebijakan yang jelas dan proporsional dapat membantu menjaga aktivitas ekonomi digital di dalam negeri, mendorong investasi, serta mendukung pertumbuhan industri kripto dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
