Partai di Korea Selatan Kaji Penghapusan Pajak Keuntungan Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id— Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) Korea Selatan mengajukan rancangan undang-undang untuk menghapus rencana pajak atas keuntungan aset kripto yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2027. Usulan itu membuka babak baru perdebatan politik mengenai perlakuan pajak atas aset digital di salah satu pasar kripto ritel terbesar di dunia.
Dalam skema yang berlaku saat ini, keuntungan investasi kripto di atas 2,5 juta won akan dikenai pajak total 22%, terdiri dari 20% pajak penghasilan dan 2% pajak lokal. Penerapan pajak tersebut sudah beberapa kali ditunda dan saat ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
PPP menilai skema tersebut perlu dihapus dari Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan sekadar ditunda lagi. Menurut laporan media yang dikutip crypto.news, Jumat (20/3/2026) usulan itu diajukan untuk menghapus seluruh ketentuan perpajakan aset digital menjelang jadwal implementasi 2027. Di sisi lain, Partai Demokrat dilaporkan masih akan membahas usulan tersebut, namun belum menunjukkan sinyal kuat untuk langsung mendukung penghapusan total.
Baca Juga
Di tengah perdebatan politik itu, National Tax Service (NTS) Korea Selatan justru tetap menyiapkan infrastruktur penegakan aturan. NTS pada 12 Maret 2026 mengumumkan proyek senilai 3 miliar won untuk membangun sistem pelacakan transaksi aset virtual berbasis AI dan machine learning, yang ditargetkan siap beroperasi pada November–Desember 2026 guna mendukung pengumpulan data transaksi mulai 2027.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pajak kripto di Korea Selatan masih belum final. Di satu sisi, ada dorongan politik untuk menghapus pungutan yang dinilai membebani investor aset digital. Di sisi lain, otoritas pajak tetap bergerak menyiapkan perangkat pengawasan, menandakan pemerintah belum sepenuhnya meninggalkan rencana pemajakan tersebut.
Baca Juga
Sebagai informasi, jumlah investor kripto di Korea Selatan (Korsel) telah melampaui angka 16 juta. menyusul kemenangan pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump November lalu. Melansir Cointelegraph, Senin (31/3/2025) tercatat 16 juta orang memiliki akun bursa kripto dari total populasi 51,7 juta. Ini setara dengan lebih dari 30% populasi. Bahkan diprediksi jumlah pengguna kripto dapat mencapai 20 juta pada akhir tahun.
Semua data diambil dari lima bursa virtual domestik teratas di Korea Selatan yakni Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax. Individu dengan beberapa akun hanya dihitung satu kali. Setelah kemenangan Trump dalam Pemilu November lalu, jumlah pengguna kripto di Korsel melonjak lebih dari 600.000 menjadi 15,6 juta, yang secara kolektif memiliki aset kripto senilai 102,6 triliun won Korea Selatan.

