Dian Swastatika (DSSA) Buka Suara soal Denda Rp1,5 Triliun, Ini Respons Emiten Sinar Mas
JAKARTA, investortrust.id – Emiten Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), buka suara setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 triliun terhada sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi perdagangan saham perseroan. DSSA menyatakan menghormati keputusan regulator dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (19/10/2026), yang ditandatangani Direktur DSSA Hermawan Tarjono dan Alex Sutanto. "Perseroan menghormati kewenangan dan keputusan regulator dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia," tulis manajemen DSSA.
Perseroan juga menyatakan mendukung kebijakan pemerintah dan langkah pengawasan otoritas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. DSSA memahami bahwa keputusan regulator didasarkan pada pertimbangan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik. Karena itu, perseroan berkomitmen bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
DSSA, BREN, CUAN Babak Belur, Buyback Triliunan Rupiah Mampu Menahan Kejatuhan?
"Perseroan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, dan transparansi dalam menjalankan kegiatan usaha," tutur manajemen.
DSSA menambahkan, perseroan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan menyampaikan setiap perkembangan material melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saham DSSA Menguat 2,1%
Di tengah sorotan atas sanksi OJK, saham DSSA justru menguat menjelang penutupan perdagangan Senin (19/10/2026). Saham DSSA naik 15 poin atau 2,1% ke level Rp 730. Bandingkan dengan intraday sesi I sempat terjerembab ke level Rp 630.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga emiten yang masuk dalam pemeriksaan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, otoritas melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh emiten yang masuk dalam daftar HSC untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
Baca Juga
Franky Oesman Widjaja Mundur dari Presiden Komisaris Dian Swastatika Sentosa (DSSA)
"Seperti diketahui untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar HSC, tanpa kecuali OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dari 61 saham yang masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. Khusus DSSA, OJK memeriksa perdagangan saham perseroan selama periode 2023–2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA. OJK juga memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, terdiri atas 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.
Baca Juga
OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Transaksi Saham DSSA, BREN dan CUAN
Hasan mengungkapkan, hasil pemeriksaan menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Aksi tersebut disebut berlangsung secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.
Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, otoritas menindaklanjutinya dengan membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
