Net Sell Asing, Pertanda Runtuhnya Kepercayaan
Oleh Prof. Didik J. Rachbini
Ekonom Senior Indef dan Rektor Universitas Paramadina
Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tidak pulih lewat pidato. Investor membutuhkan bukti bahwa aturan ditegakkan, kepemilikan saham diungkap secara transparan, dan kecurangan ditindak tegas.
JAKARTA, Investortrust.id -- Anjloknya pasar saham Indonesia harus dibaca sebagai peringatan serius tentang kepercayaan. Persoalannya bukan semata-mata harga saham yang turun, indeks yang merosot, atau investor yang menjual kepemilikannya. Di balik gejolak tersebut, terdapat pertanyaan mendasar: apakah pasar kita telah dikelola secara transparan, diawasi secara adil, dan dijalankan berdasarkan aturan yang benar-benar ditegakkan? Kepercayaan tidak cukup dipulihkan dengan pernyataan yang menenangkan. Ia membutuhkan tindakan yang bertanggung jawab dan hasil yang dapat diuji.
Berdasarkan IDX Daily Statistics 16 Oktober 2026, investor asing membukukan penjualan bersih (net sell) harian Rp3,34 triliun atau US$185,23 juta, sehingga akumulasinya sejak awal tahun mencapai Rp88,19 triliun atau US$4,89 miliar. Angka tersebut memperbesar rekor net sell asing sepanjang tahun berjalan yang sebelumnya diberitakan Investortrust sebesar Rp78,65 triliun pada 28 September 2026; rekor ini merujuk pada akumulasi tahunan, bukan transaksi sehari.
Jika Indonesia ingin menjadi bagian dari tatanan dan ekosistem ekonomi modern, perilaku para pelaku pasar maupun otoritasnya juga harus mencerminkan prinsip-prinsip ekonomi modern. Transparansi, kepastian aturan, persaingan yang sehat, dan perlindungan investor merupakan fondasi yang harus dijaga. Sikap pro pasar berarti memastikan pasar bekerja secara wajar, dengan informasi yang terbuka dan pengawasan yang kredibel.
Karena itu, regulasi untuk memperbaiki kelembagaan dan tata kelola tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal. Harus ada bukti pelaksanaan di lapangan. Kita tidak boleh terus membiarkan keadaan ketika aturan menyatakan satu hal, sementara praktik yang berlangsung justru menunjukkan hal sebaliknya. Kesenjangan seperti inilah yang perlahan menggerus kepercayaan, bahkan ketika perangkat regulasinya terlihat semakin lengkap.
Dalam perspektif kelembagaan, kesenjangan antara institusi (institution) dan perilaku (behaviour) membuat sebuah sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketika ketentuan formal tidak menjadi pedoman tindakan, pelaku pasar akan meragukan kemampuan lembaga untuk menjamin keteraturan dan keadilan. Pada akhirnya, yang dipertanyakan bukan hanya perilaku perusahaan tertentu, melainkan kredibilitas keseluruhan ekosistem.
Pasar yang sensitif
Gejolak pasar saham menyusul kabar konsultasi MSCI mengenai kemungkinan reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar tersendiri (standalone market) memperlihatkan betapa sensitifnya pasar terhadap persoalan tersebut. Konsultasi memang belum merupakan keputusan akhir. Namun, kemungkinan perubahan klasifikasi itu sudah cukup untuk memperbesar kekhawatiran investor mengenai kualitas dan kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.
Kekhawatiran tersebut perlu dijawab secara substantif. Investor, terutama investor institusional, membutuhkan keyakinan bahwa harga terbentuk melalui transaksi yang wajar, informasi kepemilikan tersedia secara memadai, dan pengawasan mampu mendeteksi serta menindak penyimpangan. Dugaan perdagangan terkoordinasi yang berpotensi mendistorsi harga harus diperiksa secara objektif. Dugaan itu tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta yang terbukti, tetapi juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika kekhawatiran investor tidak memperoleh jawaban yang meyakinkan, mereka akan memperhitungkan kembali risikonya. Modal dapat berpindah ke pasar yang dinilai lebih transparan dan lebih dapat dipercaya. Dalam situasi seperti itu, imbauan agar investor tetap optimistis tidak akan memadai apabila persoalan yang mendasarinya belum diselesaikan.
Salah satu titik penting yang perlu dibenahi adalah transparansi struktur kepemilikan saham. Kepemilikan yang sangat terkonsentrasi, hubungan afiliasi yang sulit ditelusuri, serta ketidakjelasan mengenai pemilik manfaat akhir dapat menyulitkan investor menilai kondisi pasar yang sesungguhnya. Besarnya saham yang secara administratif tercatat dimiliki publik belum tentu memberikan gambaran lengkap tentang saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan secara bebas.
Perbaikan ketentuan free float dan pengungkapan kepemilikan merupakan langkah penting. Namun, keberhasilan reformasi harus dinilai dari dampaknya terhadap praktik perdagangan sehari-hari. Apakah informasi kepemilikan semakin jelas? Apakah likuiditas membaik? Apakah konsentrasi kepemilikan dapat dipetakan? Apakah pembentukan harga semakin wajar? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar daftar aturan yang telah diterbitkan.
Baca Juga
Gegara MSCI, Market Cap BEI Hangus Rp 1.544 Triliun dalam Sepekan
Pasar modal dapat diibaratkan sebagai kerang laut yang menjadi penanda perubahan kualitas lingkungan. Gangguan yang terdeteksi memberi peringatan agar sumber masalah segera ditelusuri. Demikian pula gejolak pasar saham: ia dapat menjadi sinyal adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola ekonomi. Karena itu, penurunan harga tidak cukup dipandang sebagai pergerakan angka di layar perdagangan. Kita perlu memeriksa apakah terdapat kelemahan mendasar yang sedang dibaca oleh investor.
Persoalan utamanya adalah trust. Investor perlu percaya terhadap integritas pasar, kredibilitas otoritas, dan konsistensi penegakan aturan. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa pengawasan berlangsung secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi kepentingan politik maupun bisnis. Keraguan terhadap unsur-unsur tersebut dapat memperbesar persepsi risiko, sekalipun perusahaan yang tercatat masih memiliki kegiatan usaha dan prospek yang baik.
Jika ketidakpercayaan dibiarkan, dampaknya dapat menjalar ke sektor riil. Investor institusional dapat mengurangi eksposur, perusahaan menghadapi biaya modal yang lebih tinggi, dan penghimpunan dana menjadi lebih sulit. Kemampuan pasar modal untuk membiayai ekspansi usaha, pengembangan industri, dan penciptaan lapangan kerja pun melemah. Kerugiannya akhirnya tidak hanya ditanggung pemilik saham, tetapi juga perekonomian nasional.
Pentingnya pembenahan internal yang nyata
Karena itu, otoritas keuangan dan pasar modal harus melakukan pembenahan internal yang nyata. Audit dan evaluasi independen terhadap tata kelola serta efektivitas pengawasan perlu didorong sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perlu memperkuat integrasi data kepemilikan, memetakan konsentrasi yang ekstrem, serta menelaah indikasi transaksi terkoordinasi.
Standar pengungkapan harus dapat diuji, sementara tindakan pengawasan harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Penegakan aturan perlu disertai perlindungan hak investor dan prosedur hukum yang adil. Ketegasan akan membangun kepercayaan apabila dijalankan secara konsisten, berdasarkan bukti, dan berlaku bagi siapa pun.
Pemulihan kredibilitas juga membutuhkan evaluasi berkelanjutan atas kualitas likuiditas, transparansi kepemilikan, dan kewajaran pembentukan harga. Penilaian independen dapat membantu menunjukkan apakah pembenahan benar-benar menghasilkan perubahan. Persepsi investor internasional akan membaik apabila mereka melihat bukti bahwa pasar Indonesia semakin terbuka, tertib, dan dapat dipercaya.
Hukum dasar pasar tidak dapat diabaikan: ketika kepercayaan melemah, modal akan mencari tempat yang dianggap lebih aman. Tanggung jawab kita adalah memperbaiki keadaan yang menimbulkan keraguan tersebut. Kepercayaan harus dijaga melalui kesesuaian antara aturan dan tindakan. Ketika kepercayaan sudah terguncang, pemulihannya menuntut keberanian untuk berbenah dan kesungguhan untuk membuktikan hasilnya.
