Kepercayaan Investor Tergerus, Reformasi Tata Kelola Pasar Modal Butuh Aksi Nyata
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anjloknya pasar saham domestik setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan status pasar modal Indonesia dari emerging market (pasar berkembang) menjadi standalone market (pasar tersendiri) merupakan alarm serius bagi otoritas. Gejolak ini mencerminkan tergerusnya kepercayaan investor terhadap integritas dan tata kelola pasar modal. Karena itu, reformasi harus segera dilakukan dan dibuktikan melalui aksi nyata.
Menurut Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang juga Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini, gejolak pasar saham tidak semata-mata berkaitan dengan aspek teknis perdagangan atau rendahnya porsi saham beredar di publik (free float).
Lebih dari itu, situasi tersebut mencerminkan kesenjangan antara aturan formal yang telah dibentuk dan praktik yang berlangsung di lapangan. “Kalau mau masuk ke dalam tatanan dan ekosistem ekonomi modern, perilaku kita juga harus modern. Transparansi, sikap pro pasar, dan kepercayaan harus dipegang erat agar pasar Indonesia bisa berkembang,” kata Didik dalam keterangan resmi, Jumat (16/19/2026).
Baca Juga
MSCI Usulkan Indonesia Keluar dari Emerging Market Jadi Standalone Market
MSCI, melalui pengumuman pada Jumat (16/10/2026), membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging markets menjadi standalone market. Atas usulan itu, MSCI menempatkan pasar Indonesia dalam satu kelompok dengan pasar Lebanon, Palestina, Argentina, dan Zimbabwe.
MSCI menyoroti transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta konsistensi pelaksanaan dan penegakan reformasi pasar. Namun, perubahan status tersebut belum menjadi keputusan final. MSCI membuka masukan pelaku pasar hingga 30 April 2027, sebelum mengumumkan keputusan final pada 30 Juni 2027.
Setelah pengumuman MSCI, indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026), ditutup anjlok 678,68 poin (11,57%) ke 5.185, level terendah dalam enam tahun terakhir. Investor asing membukukan penjualan bersih (net sell) Rp3,34 triliun, sehingga akumulasi net sell asing sejak awal tahun (year to date/ytd) mencapai Rp88,19 triliun atau sekitar US$4,89 miliar yang merupakan rekor penjualan bersih asing terbesar sepanjang sejarah.
Harus Konsisten, Dibuktikan Aksi Nyata
Didik Rachbini menekankan, pembenahan kelembagaan dan tata kelola pasar tidak cukup dilakukan melalui penerbitan regulasi. Aturan harus diterapkan secara konsisten dan dibuktikan melalui aksi nyata. “Ketika ketentuan formal tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, kepercayaan terhadap sistem akan terkikis,” ujar dia.
Prof Didik menjelaskan, kesenjangan antara kelembagaan (institution) dan perilaku (behaviour) membuat ekosistem pasar tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kondisi tersebut, investor akan mempertanyakan apakah mekanisme perdagangan berlangsung secara transparan, adil, dan dapat dipercaya.
Didik mengungkapkan, kekhawatiran investor, khususnya investor institusional, terhadap kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar saham Indonesia telah berlangsung cukup lama. Persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan transaksi terkoordinasi yang berpotensi mendistorsi harga, struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, serta konsentrasi kepemilikan pada pihak-pihak tertentu.
Kekhawatiran tersebut, kata dia, semakin serius ketika investor merasa persoalan mendasar itu tidak ditangani secara memadai. Ketika keraguan terhadap integritas pasar menguat, investor dapat memilih mengurangi eksposur atau memindahkan dananya ke pasar lain yang dianggap memiliki tata kelola lebih baik.
Baca Juga
Analis Asing: Menyamakan Pasar Saham Indonesia dengan Lebanon dan Zimbabwe Tidak Masuk Akal
“Tidak boleh ada lagi aturan yang sudah dibuat, tetapi fakta yang berjalan di lapangan berbeda sama sekali dengan aturan formalnya,” tegas dia.
Didik Rachbini menekankan, reformasi formal yang dilakukan otoritas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum cukup untuk menghilangkan keraguan investor apabila hasilnya belum terlihat secara nyata. Ketentuan mengenai aturan saham beredar di publik (free float) dan kewajiban pengungkapan kepemilikan saham bagi pemegang saham dengan porsi 1% merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi.
“Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pelaksanaan dan pengawasan yang konsisten,” tandas dia.
Persoalan transparansi kepemilikan, menurut Prof Didik, menjadi penting karena investor perlu mengetahui siapa pemilik akhir saham, bagaimana kepemilikan terkonsentrasi, dan apakah terdapat pola transaksi yang berpotensi mengganggu pembentukan harga secara wajar.
Dia mengingatkan, pasar modal dapat berfungsi sebagai indikator dini untuk mendeteksi persoalan yang lebih luas dalam perekonomian. Seperti kerang laut yang dapat menjadi penanda awal perubahan kualitas lingkungan, pergerakan pasar saham juga dapat mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem ekonomi dan politik.
Karena itu, kata dia, gejolak pasar tidak semestinya dipandang sekadar sebagai penurunan indeks atau aksi jual sesaat. Peristiwa tersebut perlu dibaca sebagai peringatan bahwa terdapat persoalan kepercayaan yang harus segera ditangani melalui kebijakan konkret.
“Persoalan utama yang dihadapi Indonesia bukan sekadar masalah teknis, free float saham yang rendah, atau aksi jual. Ini merupakan indikasi keraguan investor internasional terhadap integritas pasar, otoritas ekonomi, dan pasar modal,” tutur Didik.
Hambat Kemampuan Pasar Modal
Didik Rachbini menambahkan, ketika investor meragukan kewajaran pembentukan harga, transparansi kepemilikan, dan efektivitas pengawasan, fungsi pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha dapat ikut melemah. Perusahaan berpotensi menghadapi biaya modal yang lebih tinggi, sementara investor institusional dapat mengurangi penempatan dananya di pasar Indonesia.
Prof Didik mengatakan, dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menghambat kemampuan pasar modal mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi dan pengembangan industri nasional. Pasar yang kehilangan kredibilitas juga akan semakin sulit bersaing dalam menarik modal internasional.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Didik Rachbini mendesak pemerintah dan otoritas pasar modal melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Reformasi harus melampaui perubahan regulasi dan diarahkan pada pembuktian bahwa mekanisme pasar benar-benar berjalan secara transparan, adil, dan dapat diawasi.
Ia mendorong dilakukannya audit dan penguatan transparansi terhadap OJK dan organisasi pengaturan mandiri (self regulatory organization/SRO) yang terdiri atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
“Lembaga-lembaga tersebut perlu memperkuat koordinasi dan menyelaraskan data kepemilikan saham agar konsentrasi kepemilikan yang ekstrem dapat diidentifikasi secara akurat,” tandas dia.
Baca Juga
Kadin Imbau MSCI Lebih Objektif Menilai Pasar Modal Indonesia
Selain itu, menurut Didik, indikasi transaksi terkoordinasi perlu ditelaah secara objektif. Di sisi lain, standar pengungkapan kepemilikan harus dirancang agar dapat diuji dan diverifikasi. Langkah pengawasan juga harus disertai perlindungan hak investor serta prosedur hukum yang adil.
“Pasar harus dikoreksi dengan bukti kepatuhan dan tindakan pengawasan yang terukur, disertai perlindungan hak investor dan prosedur hukum yang adil,” ujar dia.
Prof Didik menegaskan, pemulihan kredibilitas pasar modal membutuhkan bukti perbaikan yang dapat diukur, bukan sekadar pernyataan atau perubahan aturan. Evaluasi independen diperlukan untuk menguji kemajuan transparansi kepemilikan, kualitas likuiditas, serta efektivitas pengawasan.
Pada akhirnya, kata dia, kepercayaan menjadi fondasi utama agar pasar modal Indonesia dapat berfungsi dalam ekosistem keuangan global. Harga saham yang terbentuk harus mencerminkan mekanisme pasar yang wajar, sementara investor perlu memperoleh kepastian bahwa aturan berlaku secara konsisten bagi seluruh pelaku.
“Pemulihan kepercayaan tidak dapat ditunda. Tanpa pembenahan tata kelola yang nyata, pasar modal Indonesia berisiko kehilangan daya tarik bagi investor internasional, sekaligus melemahkan perannya sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan ekonomi nasional,” papar dia.
