Diputus Pailit Pengadilan, Saham Mas Murni (MAMI) Langsung Dikunci BEI
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (suspendi) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 12 September 2023.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dalam pengumuman keterbukaan informasi menyampaikan, suspense dilakukan mengacu pada surat Tim Kurator PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI) No. 003/KuratorMAMI/IX/2023 tanggal 5 September 2023 perihal Pemberitahuan Putusan tentang Pailit dan dengan mempertimbangkan adanya indikasi permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
Baca Juga
Digitalisasi Kian Masif, Saham Telkom (TLKM) Bisa Naik Segini
‘’Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,’’ ujar Vera, Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, Manajemen MAMI mengukui pihaknya telah mendapat putusan pailit dari Pengadilan Negeri Surabaya. Amar putusan dibacakan pada 4 September 2023.
Baca Juga
Selanjutnya Perseroan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan pemohonan kasasi untuk membatalkan putusan pailit dan memohon dapat disahkan terkait homologasi yang telah disetujui 100% oleh kreditor baik konkuren maupun kreditur separatis,” papar Direktur MAMI Djie Peterjanto Suharjono dalam keterbukaan informasinya hari ini.

