Aset Dilelang Kreditor¸ Emiten Berstatus Pailit (MAMI) Ini Meradang
SURABAYA, investortrust.id – Emiten pemilik hotel Garden palace Surabaya, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada 4 September 2023. Perseroan lalu mengajukan kasasi melalui PN Surabaya, pada tanggal 11 September 2023.
Proses kasasi berjalan, digelar Rapat Kreditor di PN Surabaya pada 4 Oktober 2023, berlanjut dilakukan Rapat Pencocokan Piutang (verifikasi) Perseroan yang dipimpin oleh Hakim Pengawas PN Surabaya, pada 25 Oktober 2023.
Direktur PT Mas Murni Indonesia Tbk Djie Peterjanto Suharjono, menyampaikan, dalam rapat verifikasi tersebut Tim Kurator telah melakukan verifikasi tagihan sebanyak 406 terdiri dari kreditor preferen sebanyak 184 kepala, kreditor separatis 1 kepala dan konkuren sebanyak 221 kepala.
Baca Juga
Cetak Laba Bersih Rp 1,14 Triliun, Saham Avia Avian (AVIA) Malah Turun
“Dalam rapat verifikasi tersebut Hakim Pengawas telah memerintahkan kepada seluruh pemilik tagihan/kreditor dengan sifat tagihan separatis untuk tidak mengajukan permohonan lelang dan atau melaksanakan penjualan terhadap aset milik Perseroan,” demikian Djie dalam pengumuman dan keterbukaan informasi yang dilansir, Senin (30/10/2023).
Dikatakan apabila kreditor melakukan lelang atau penjualan aset dalam waktu dekat maka akan dianggap melawan hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana dalam proses kepailitas Perseroan.
Selanjutnya kata dia, pada 27 Oktober 2023 telah dilakukan lelang eksekusi oleh KPKNL Surabaya atas permohonan Bank Mega sebanyak dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang dengah harga limit lelang di bawah harga pasar.
Kreditor atas nama Bank Victoria juga melakukan lelang untuk 3 bidang tanah milik MAMI di Malang dengan harga jauh di bawah limit harga pasar.
Baca Juga
Sido Muncul (SIDO) Sebut Kenaikan Harga Beras Picu Penurunan Laba 18,6%
“Kami dapat sampaikan bahwa lelang atas aset-aset Perseroan tersebut telah laku terjual, untuk itu Perseroan akan menempuh Langkah hukum atas kejadian tersebut demi menjaga kepentingan karyawan, kreditur lain serta pemegang saham,” paparnya.
Lebih lanjut dampak kejadian tersebut akan membuat pendapat Perseroan berkurang signifikan.

