OJK Kejar Kesiapan Bursa Mineral, Calon Penyelenggara Diminta Segera Mendaftar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu pendaftaran calon penyelenggara bursa dalam ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang dimulainya operasional pada awal tahun 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito mengatakan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang menjadi dasar penyelenggaraan BMKS. Namun, sejumlah calon penyelenggara bursa masih mempersiapkan proses pendaftaran.
"POJK-nya sudah kita keluarin. Mereka mungkin daftarnya agak mepet-mepet, jadi kita tunggulah," ujar Sarjito dalam diskusi Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Sarjito, minat terhadap pembentukan bursa BMKS cukup besar. Namun, OJK belum mengungkapkan pihak-pihak yang telah mengajukan maupun akan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara bursa. "Sudah banyak yang ingin daftar kira-kira," katanya.
Ia pun menyatakan siap mempercepat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) apabila calon penyelenggara mengajukan permohonan lebih awal. "Nah, usulnya bursa muncul duluan. The soon is better. Jadi kalau mereka maju ke kita cepatan, kita bisa melakukan fit and proper test, tidak injury time dan kita punya waktu untuk melihat karena due dilligence-nya lama, jadi lebih ok," ujarnya.
Baca Juga
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral, Transisi dari Bappebti Dimulai
OJK juga masih menunggu peraturan yang akan memperjelas bentuk kelembagaan bursa BMKS, termasuk mengenai status penyelenggaranya, apakah berasal dari badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.
Sarjito mengatakan, secara ketentuan hukum, BMKS akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Namun, karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, kegiatan operasional diperkirakan baru efektif berjalan pada hari kerja berikutnya.
"Operasi BMKS tanggal 1, memang itu hanya hukum saja yang mengatakan started on the 1st of January 2027. Tapi praktiknya karena itu hari libur, berarti tanggal 4 kira-kira," katanya.
Sarjito mengaku kesiapan BMKS menjadi perhatian besar OJK, terutama untuk memastikan perdagangan dapat berjalan sejak hari pertama operasional.
Di tengah persiapan tersebut, OJK juga akan melakukan pertemuan resmi dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk membahas proses transisi pengawasan BMKS.
Sarjito mengatakan, komunikasi dengan Bappebti telah dilakukan beberapa kali. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso selaku pihak yang membawahi Bappebti serta anggota Komisi VI DPR RI.
"Dalam waktu dekat, saya sendiri akan hadir di meeting dengan Kepala Bappebti. Tadi saya juga bicara dengan Menteri Perdagangan sebagai atasan dari Bappebti. Juga ada dari Komisi VI," katanya.
Menurut Sarjito, proses peralihan kewenangan berpotensi menimbulkan kekhawatiran pada tahap awal. Namun, koordinasi antara OJK dan Bappebti terus dilakukan agar transisi berlangsung lancar.
"Tentu, di awal-awal pasti ada anxiety. Tapi teman-teman sudah ketemu beberapa kali dengan tim Bappebti," ujarnya.
OJK berharap proses transformasi dan penahapan peralihan kewenangan dapat berlangsung tanpa mengganggu aktivitas industri.
"Harapan kami, transformasi atau penahapan peralihannya akan smooth," kata Sarjito.
Baca Juga
Bursa Mineral Ditarget Beroperasi 1 Januari 2027, OJK Kejar Regulasi BMKS
Tak Ada Tumpang Tindih
Secara terpisah, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pembagian kewenangan pengawasan antara OJK dan Bappebti tidak akan menimbulkan tumpang tindih.
"Oh tidak, tidak tumpang tindih karena kita sampai sekarang justru berkolaborasi antara Bappebti dan OJK. Bappebti dan OJK sekarang juga sering komunikasi," ujar Budi dalam Konferensi Pers Pembukaan Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Budi menjelaskan, penanganan dan pembinaan bursa komoditas nantinya akan terbagi antara OJK melalui BMKS dan Bappebti melalui sejumlah bursa yang berada dalam kewenangannya, salah satunya Bursa Berjangka Komoditi.
Untuk BMKS, sejumlah komoditas strategis yang akan masuk antara lain nikel, timah, batu bara, dan crude palm oil (CPO). Sementara itu, Bursa Berjangka Komoditi mencakup antara lain komoditas pertanian dan perkebunan, pertambangan dan energi, industri, perikanan dan kelautan, keuangan, hingga aset digital.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang BMKS pada 17 September 2026. Beleid tersebut mengatur penyelenggaraan BMKS, termasuk pelaku perdagangan, transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, serta integritas pasar. Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti kepada OJK.
POJK tersebut mengatur tahapan perpindahan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK sebagai bagian dari persiapan operasional BMKS pada 2027.
