OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral, Transisi dari Bappebti Dimulai
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mematangkan persiapan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang akan menjadi mandat baru lembaga tersebut mulai 1 Januari 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito untuk pertama kalinya menyampaikan perkembangan persiapan tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2026).
Sarjito mengatakan, mandat pengaturan dan pengawasan perusahaan mineral dan komoditas strategis diperoleh OJK setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga
Bursa Mineral Ditarget Beroperasi 1 Januari 2027, OJK Kejar Regulasi BMKS
“Kita tahu betul bahwa setelah terbitnya UU nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau yang kita kenal UU P2SK, OJK ini mendapatkan mandat baru dalam pengaturan dan pengawasan perusahaan mineral dan komoditas strategis yang lebih singkat kita sebut BMKS,” kata Sarjito.
Mandat tersebut akan efektif mulai 1 Januari 2027. Untuk mempersiapkan pelaksanaan kewenangan baru tersebut, OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) yang mengatur BMKS.
POJK pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada perusahaan mineral dan komoditas strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Baca Juga
Resmi Dilantik, Sarjito Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
Aturan tersebut mencakup mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis dari Bappebti kepada OJK. Transisi dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah berjalan. “POJK ini Alhamdulillah berlaku sesuai dengan targetnya yaitu 3 bulan sejak Undang-Undang P2SK diundangkan yaitu pada tanggal 17 September 2026,” tuturnya.
Selanjutnya, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis. Pengaturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, tata cara perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa hingga penegakan integritas. “POJK ini juga Alhamdulillah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027,” ucap dia.
Susun Aturan Teknis BMKS
Selain menerbitkan dua POJK tersebut, OJK juga tengah menyusun ketentuan turunan untuk mengatur teknis penyelenggaraan BMKS. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Baca Juga
Sarjito Siapkan 8 Strategi Bangun Bursa Mineral, Targetkan Indonesia Jadi Price Maker
PADK tersebut antara lain akan mengatur penyelenggaraan oleh bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian elektronik dan perantara perdagangan di BMKS.
Selain itu, PADK akan mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS serta perdagangan produk BMKS.
