Bukan 40%, Rosan Ungkap Rencana Danantara Beli Saham BEI Maksimal 10%
JAKARTA, investortrust.id - CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkap rencana Danantara membeli saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Dikatakan, Danantara akan membeli saham BEI dengan porsi 5% hingga 10%.
"Kita lagi bicarakan, tetapi mungkin antara 5% sampai 10%," kata Rosan Roeslani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga
Rosan mengatakan, porsi kepemilikan saham Danantara di BEI akan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa. Yang terpenting, kata Rosan, semangat demutualisasi adalah perubahan pada struktur kepemilikan pasar modal.
Dalam kesempatan ini, Rosan menepis isu yang menyebut Danantara mengincar 40% saham BEI. Rosan menjelaskan, kepemilikan porsi saham sebesar itu merupakan akumulasi konsorsium dari pihak pemerintah.
"Kementerian lain mungkin yang ikut, Menteri Keuangan atau yang lain-lain. Jadi kita, bersama-sama. Konsorsium bisa sampai 30 sampai 40%, tetapi mungkin porsi Danantara sekitar 5-10%," katanya.
Sementara itu, COO Dony Oskaria mengatakan kepemilikan Danantara itu akan berbasis POJK 13/2026. Dikatakan, yang terpenting dalam demutualisasi adalah membangun bursa saham yang lebih transparan, kredibel, dan berkembang serta dipercaya para investor.
"Kita tidak boleh ego kan. Baik Danantara maupun siapa pun. Jadi buat saya yang jauh lebih penting buat kamilah. Yang lebih penting itu adalah kemudian bursa kita menjadi transparan, kredibel, ya kemudian juga tumbuh dan berkembang. Dan terutama sekali mendapatkan pengakuan dari para investor," katanya.
Untuk itu, Dony mengatakan, Danantara akan mengikuti aturan yang ditetapkan OJK.
"Jadi kita tidak boleh juga kan tarik-tarikan, enggak ada. Bukan itu masalahnya kan. Jadi nanti OJK sudah memutuskan itu, sudah ada POJK-nya, silakan. Tentu Danantara akan mengikuti," katanya.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Danantara diproyeksikan menjadi pemegang saham terbesar BEI dengan mengempit 40,12% saham setelah pelaksanaan rights issue. Rencana tersebut akan mengubah struktur kepemilikan BEI, dengan porsi Anggota Bursa terdilusi dari 87,38% menjadi 51,16%.
Berdasarkan paparan manajemen BEI dalam acara "Pertemuan dengan Pemegang Saham" pada 9 September 2026, porsi 40,12% untuk Danantara masih berstatus subject to POJK terkait Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia. Artinya, besaran kepemilikan tersebut masih bergantung pada ketentuan regulator.
Rencana masuknya Danantara disebut dilakukan melalui skema rights issue. Proses due diligence terhadap BEI telah berjalan sejak 11 Agustus 2026 dan pada 11 September 2026 memasuki tahap finalisasi laporan akhir.
Dalam proses tersebut, sejumlah konsultan dilibatkan, termasuk konsultan valuasi, hukum, dan strategi bisnis. Dengan kepemilikan 40,12%, porsi Anggota Bursa akan menyusut 36,22 poin persentase menjadi 51,16%. Sementara itu, kepemilikan Non-Anggota Bursa berubah dari 1,94% menjadi 2,32%, sedangkan saham treasuri turun dari 10,68% menjadi 6,40%.
Namun, kabar tersebut dibantah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menekankan, OJK belum menerima pengajuan dari BPI Danantara terkait rencana kepemilikan saham BEI hingga 40,12%.
"Belum ada, pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini," tegas Hasan Fawzi kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga
OJK Sosialisasi POJK Demutualisasi BEI, Ini Tahapan Selanjutnya
Hasan mengatakan informasi mengenai rencana kepemilikan Danantara tersebut bahkan telah beredar sebelum OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia pada 17 September 2026.
"POJK-nya saja terbit setelah itunya beredar, POJK 13/2026 (tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia) baru terbit 17 September, tetapi saya juga mendapatkan beredarnya informasi bahkan sebelum POJK-nya terbit," terang Hasan.
Menurut dia, informasi yang beredar tersebut bukan merupakan informasi yang telah masuk secara resmi ke OJK.
"Jadi pasti bukan informasi yang sudah masuk atau secara resmi mengajukan ke POJK," katanya.
